• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Nenek Simpan Sabu, “Mewek” Di Vonis 6 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Nenek Simpan Sabu, "Mewek" Di Vonis 6 Tahun Penjara 1
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Suhartina (60), warga asal Joyoboyo Surabaya, tak kuasa menahan airmata saat hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus 6 tahun penjara kepada dirinya karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (28/08/2018)

Sidang agenda putusan perkara narkoba yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pesta PH Sitorus SH., M.Hum., memutus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini SH dari Kejati Jatim yakni 10 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim Pesta menjatuhkan vonis sesuai dengan fakta persidangan yang membuktikan terdakwa Suhartina telah bersalah secara ilegal dan tanpa hak tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu.

” Karena terbukti bersalah, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Suhartina als Li binti Hadi Santoso dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara,” jelas hakim Pesta.

Suhartina yang tidak segera menjawab pertanyaan hakim terkait diterima atau tidaknya vonis yang dijatuhkan kepada dirinya karena sibuk menangis langsung disambar lagi dengan pertanyaan oleh hakim Pesta. ” Terima atau tidak, mau yang 6 tahun apa yang 10 tahun,” tukas hakim Pesta.

Pertanyaan terakhir hakim berkumis tebal ini langsung di jawab dengan kata terima oleh terdakwa sambil sesekali menyeka airmatanya. JPU yang mendapat giliran pertanyaan dari hakim langsung menjawab juga menerima keputusan hakim tersebut.

Seperti diketahui, Suhartina ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar jam 06.30 Wib, oleh petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Saat melakukan penggeledahan pada diri terdakwa yang sedang berada di dalam rumah Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya ditemukan pada diri terdakwa terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,38 gram, 1,50 gram , 1,47 gram dan 0,43 gram dengan berat total seluruhnya 4,78 gram beserta bungkus plastik yang disimpan di lipatan lengan baju sebelah kiri yang sedang dipakai oleh terdakwa, dan sebuah HP merk Nokia warna putih yang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa divonis bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jak)

Related Posts:

  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
  • Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
  • IMG_20190515_143954 (1)-680×400
    Di Vonis 17 Tahun, Bandar Narkoba Malaysia Pikir-Pikir
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • sejoli divonis 12 th
    Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih .
Previous Post

Awasss…Marak Penipuan Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.