• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Nekat Beli Sabu Pakai Sepeda Ontel, Warga Nyamplungan Dibui 4 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Sidang narkoba terdakwa Junaidi di Pengadilan Negeri Surabaya.(Jak)

Foto : Sidang narkoba terdakwa Junaidi di Pengadilan Negeri Surabaya.(Jak)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Aksi nekat Junaidi Bin Atim (34), warga Nyamplungan yang kedapatan membeli sabu seberat 0,34 gram menggunakan sepeda angin (ontel), berujung dirinya dipenjara selama 4 tahun, setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/06/2020).f

“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaidi Bin Atim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap ketua majelis hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusannya di ruang Candra.

Hal yang memberatkan, terdakwa Junaidi tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkoba serta perbuatannya meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi kembali dan terdakwa masih berusia muda,”kata hakim Dede dalam pertimbangannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Junaidi Bin Atim, yang pada sidang putusan kali ini didampingi oleh penasihat hukumnya dari LBH LACAK, Fardiansyah, menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhineke yang menggantikan JPU Hasan Effendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyatakan pikir pikir. “Pikir pikir yang mulia,” tukas JPU Dhineke.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Junaidi bin Atim, dengan menggunakan sepeda angin (pancal) warna merah dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu di Jl Sawah pulo Surabaya, pada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan panggilan CAK (DPO) dengan harga Rp 100 ribu.

Selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan digenggaman tangan kiri. Pada saat perjalanan pulang terdakwa diberhentikan oleh saksi Ribut Prastiyo Budi dan saksi Bambang Yudiyono selaku petugas dari Polsek Tandes di depan Hotel Horison Ekspres Quds Royal Surabaya Jl KH Mas Mansur Kec. Semampir Surabaya.

Related Posts:

  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
Previous Post

Komisi C Pertanyakan BPR Jatim Soal Tambahan Modal Rp 500 Miliar

Next Post

Eksepsi Bos Investasi Ilegal MeMiles, Ditolak Hakim

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Eksepsi Bos Investasi Ilegal MeMiles, Ditolak Hakim

Eksepsi Bos Investasi Ilegal MeMiles, Ditolak Hakim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.