SURABAYA – Aksi nekat Junaidi Bin Atim (34), warga Nyamplungan yang kedapatan membeli sabu seberat 0,34 gram menggunakan sepeda angin (ontel), berujung dirinya dipenjara selama 4 tahun, setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/06/2020).f
“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaidi Bin Atim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap ketua majelis hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusannya di ruang Candra.
Hal yang memberatkan, terdakwa Junaidi tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkoba serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi kembali dan terdakwa masih berusia muda,”kata hakim Dede dalam pertimbangannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Junaidi Bin Atim, yang pada sidang putusan kali ini didampingi oleh penasihat hukumnya dari LBH LACAK, Fardiansyah, menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhineke yang menggantikan JPU Hasan Effendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyatakan pikir pikir. “Pikir pikir yang mulia,” tukas JPU Dhineke.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Junaidi bin Atim, dengan menggunakan sepeda angin (pancal) warna merah dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu di Jl Sawah pulo Surabaya, pada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan panggilan CAK (DPO) dengan harga Rp 100 ribu.
Selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan digenggaman tangan kiri. Pada saat perjalanan pulang terdakwa diberhentikan oleh saksi Ribut Prastiyo Budi dan saksi Bambang Yudiyono selaku petugas dari Polsek Tandes di depan Hotel Horison Ekspres Quds Royal Surabaya Jl KH Mas Mansur Kec. Semampir Surabaya.











