SURABAYA – Mutasi jabatan yang digelar pemkot Surabaya di lobi lantai 2 hari ini, Kamis (9/1/2020) diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah.
Kabag humas pemkot Surabaya Febria Prajatara saat dikonfirmasi terkait mutasi tersebut melalui pesan WA nya enggan berkomentar dan menyampaikan, “Bentar lagi ada realesnya mas,”ucapnya singkat.
Sementara Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Hukum, Data dan Informasi Yaqub Baliyya mengatakan, sekarang kita lagi di provinsi, tinggal tunggu saja reles resminya dari pemkot gimana.
“Makanya sekarang ini lagi di Provinsi untuk minta petunjuk atau istilahnya berkonsultasi. Cuma saya belum dengar ini ada atau tidaknya mutasi, pertama kita belum mendapat aduan dari masyarakat, kedua kita perlu investigasi, benar apa tidak adanya mutasi,” terang Yaqub kepada BIDIK.
Lebih lanjut Yakub menjelaskan, kalau ada surat SK atau bukti lainnya, nanti kita akan investigasi, kita akan konsultasikan ke Provinsi dulu. Nanti kita pelajari dulu.
Saat ditanya soal sangsi apa yang akan dilakukan pihak Bawaslu terkait pelanggaran tersebut, Yakub menyampaikan, nanti bukan kita yang menyangsi. Kita belum memutuskan dulu, kita pelajari dulu.
“Kita belum bisa berstatmen soal masalah itu, karena pertama belum mendapatkan bukti atau keterangan. Nanti ya kita undang lah, kita klarifikasi dulu dan sebagainya,” ujarnya.
Perlu diketahui, pada tanggal 8/1/2019 kemarin Bawaslu kota Surabaya melalui Jawa Pos menghimbau kepada seluruh kepala daerah termasuk Surabaya, dan surat mengirim surat ke Pemkot Surabaya pada penghujung tahun 2019 lalu, untuk tidak melakukan mutasi jabatan.










