SURABAYA | BIDIK.NEWS – Mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster ke-2 atau dosis ke-4 terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 17/2023 tentang Protokol Kesehatan (prokes) Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi KA Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan KA pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi prokes diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi KA dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh mulai 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster ke-2 atau dosis ke-4 terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik bila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19. Serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” pungkas Luqman Arif.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa transisi endemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.











