SURABAYA | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Kamis (1/9/2022), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat ITS.
MoU tersebut ditandatangani Direktur Umum & SDM BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi dan Rektor ITS Surabaya Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M. Eng. Turut hadir, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Deny Yusyulian serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto.
Abdul Rahman Irsyadi menyebutkan, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Universitas di Indonesia sudah berjalan sebanyak 24 kampus. Dan dengan ITS Surabaya ini adalah kerjasama yang ke-25.
“Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini juga mendukung program ‘Merdeka Belajar Kampus Merdeka’ (MBKM). Dimana mahasiswa yang belajar di ITS dapat melakukan pemagangan di BPJS Ketenagakerjaan dimanapun berada untuk
mempersiapkan diri untuk terjun di dunia kerja setelah menempuh studi di ITS,” ujar Abdul Rahman.
Rektor ITS Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M. Eng juga menyampaikan, bahwa program KKN di ITS tidak merupakan kewajiban, namun dari bidang pengabdian masyarakat menyiapkan program pemagangan atau praktik kerja yang serupa.
“Sehingga kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mahasiswa yang sedang melakukan pengabdian masyarakat sangat berarti untuk melindungi mahasiswa dari berbagai resiko sosial,” ujar Mochamad Ashari.
Dari sisi pendidikan, lanjutnya, ITS mempunyai program-program untuk
meningkatkan kuallitas human capital yang ada di BPJS Ketenagakerjaan melalui program S2 dan S3. Dengan kuliah secara online, bisa juga menempuh S2 dengan program by research.
Sementara Indra Iswanto menyebutkan, selama ini sudah terjalin kerjasama antara BPJS ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa dengan ITS Surabaya dengan mendaftarkan sebanyak total 731 karyawan tetap dan 33 Karyawan kontrak ITS yang berstatus Non ASN.
Serta telah mengikuti 4 program BPJS ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dijelaskan Indra, perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal saja, namun mahasiswa yang sedang melakukan pemagangan atupun yang sedang melakukan praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN), juga berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial.
“Karena para mahasiswa tersebut juga
rentan mengalami resiko sosial saat melakukan aktivitasnya. Pekerja
proyek yang ada di lingkungan kampus juga bisa dilindungi 2 program jaminan sosial, yaitu JKK dan JKm melalui segmen Jasa Konstruksi,” tutup Indra.











