SURABAYA – Modus penjualan rumah di Perumahan Green Ar-Rayah Jalan Jemur Gayungan dibongkar Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Perumahan Green Ar-Rayah itu dikelola PT.JSI dengan nama direktur utama berinisial MR (34). Dilahan tersebut akan dibangun 10 unit rumah dan masing-masing dua lantai,” ujar Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Jumat (15/5/2020).

Giadi menambahkan, kemudian kami melakukan penyidikan, setelah bukti yang didapat cukup. Kami amankan direktur PT JSI untuk dimintai keterangan.
“MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas praktik yang dilakukannya,” terang Giadi di Mapolrestabes Surabaya.
Menurut Giadi, diamankannya MR tersebut sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab berkaca dari kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada puluhan korban.
“Jadi selain penindakan, ungkap kasus yang kami lakukan ini untuk mencegah agar tidak ada korban-korban berikutnya seperti kasus perumahan fiktif yang pernah kita ungkap kemarin. Kalau di perumahan ini, baru dua orang yang memesan,” bebernya.
RM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran PT JSI belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Karena status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT JSI.
“PT JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah dengan nilai Rp 1,7 miliar dengan DP 10 persen atau Rp 10 juta. Nah dalam perjanjian itu, sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian,” terang Giadi.
Namun, setelah batas waktu pembayaran berakhir, PT JSI belum juga melunasi pembayaran sisa atas perjanjian pembelian tanah tersebut kepada pemegang SHM atas tanah tersebut. Dan PT JSI malah memasarkan perumahan tersebut ke masyarakat.
Dalam kasus ini, Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya menyita 4 bendel kwitansi penjualan PT JSI, 1 lembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, 1 bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan No. 2365/L/lll/202019I. 06 Maret 2020 dan 1 lembar surat pemesanan unit.
Lalu selembar kwitansi nomor 53 tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 5 juta, 20 lembar brosur Perumahan Jemur Gayungan serta 1 bendel blanko surat pemesanan unit PT JSI.
“Kami terapkan Pasal 154 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.











