GRESIK I BIDIK.NEWS – Didakwa tanpa hak mengggunakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang diproduksi dan diperdagangkan, terdakwa H. Subianto Budiman di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakwa selaku pemiliik CV. Sumber Agung Jaya yang bealamat di Jl. Raya Kertosono No. 21 RT. 007 RW.001 Kelurahan/Desa Kertosono kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Jawa Timur ini didakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Diuraikan pada dakwaan, pada bulan September 2021 PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara, pemilik asli Merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.
Merek tersebut lalu dipergunakan oleh terdakwa utuk memproduksi pupuk jenis NPK dan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Memakai merek tanpa izin inilah melalului egal hukum PT. Meroke Tetap Jaya melaporkan ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Petugas polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di CV. Sumber Agung Jaya dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek BINTANG MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas selanjutnya petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa 20 (dua puluh) karung @50 kg produk pembenah tanah dolomit dengan merek BINTANG MUTIARA 16-16-16 dan buku Company Profile.
Sidang dengan Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja telah mengadenkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung telah menghadirkan dua saksi yakni saksi Alianto Wijaya dan saksi Sendy Anggina, Selasa (15/11/20220)
Terdakwa selaku bos pupuk CV. Sumber Agung Jaya asal Sidayu Gresik ini didakwa dengan pasal Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (him)











