GRESIK – Terbukti melakukan pencurian dan pemberatan, terdakwa Mustain divonis hukuman selama 1 tahun dan 10 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, Kamis (12/05/2022).
Pada amar putusan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan,” tegas Eni saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anas Huda Shofianuddin pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Diuraikan dalam putusan, terdakwa terbukti melakukan pencurian satu unit mobil Mitsubishi L300 model pick up warna coklat tembakau Nopol P 8462 VI tahun 2001 saat mobil diparkir di gudang buah Jl.Veteran I No.147 Kelurahan Gending Kecamatan Kebomas, Gresik.
“Terdakwa bersama Mat Pelor (DPO) mencuri satu unit mobil pick up tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan kunci T,” tutur Eni.
Lebih lanjut dijelaskan, mobil tersebut dikendarai oleh terdakwa sedangkan Mat Pelor mengawal menggunakan sepeda motor Honda Beat. Akan tetapi, tindak pidana itu diketahui oleh saksi Sugiarto dan Eka dan berhasil menghentikan mobil curian itu di depan dealar Wuling di Jl. Kartini. (him)










