GRESIK – Untuk menghindari praktek korupsi serta menjaga penggunaan anggaran agar sesuai dengan peruntukannya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Gresik.
Tujuan dari MoU ini agar pengguna anggaran pada pelaksaannya ada pendampingan hukum baik dari sisi pengolahan anggaran rutin, lelang proyek dapat diawasi dan tidak keluar dari jalur yang mengakibatkan praktek korupsi.
Dirut Perumda Giri Tirta Siti Aminatus Zuriyah mengatakan, MoU pendampingan bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara tersebut untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan.
“Salah satu komitmen kami adalah peningkatkan pelayanan ke masyarakat. Disamping itu, dalam upaya kami menjalankan kinerja selama satu tahun, kami mengharap Kejari Gresik dapat melakukan pendampingan pada Giri Tirta Gresik apabila ada persmalahan hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya, Kamis (01/04/2021)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Heru Winoto menyatakan bahwa pihaknya siap membantu Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai pengacara negara dalam hal yang berkaitan dengan pendampingan hukum agar tidak keluar jalur sehingga timbul praktek yang dapat merugikan keuangan negara.
“Apa yang dilakukan oleh Perumda Giri Tirta Gresik dengan melakukan MoU ini sangat baik dan harus dicontoh oleh Dinas yang lain. MoU pendampingan hukum keperdataan dan Tata Usaha Negara ini dapat meminimalisir terjadinya KKN,” tegas Heru Winoto.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengatakan, kerjasama pendampingan hukum tersebut, target Perumda kedepan dapat terealisasi dengan baik, mulai lelang hingga proses pembangunan.
“Dengan komitmen bersama ini, mudah-mudahan Gresik semakin transparan. Dan nama Perumda Giri Tirta kami berharap diimbangi dengan kinerja yang baik. Kinerja Perumda Giri Tirta kedepan harus terukur dan tepat sasaran,” kata Bupati.
Terpisah, Kasi Datun Kejari Gresik, Tya Gita Prastiwi, menjelaskan bantuan hukum yang diberikan itu pada umumnya Kejaksaan bisa mewakili PDAM Gresik dalam menangani persoalan perdata. Seperti di luar pengadilan yang bisa dilakukan yakni mediasi dengan para pihak.
“Sekedar pendampingan agar tidak melenceng dari aturan, namun demikian perlu digaris bawahi hanya sebatas perdata dan tata usaha negara saja. Jika ada perkara semisal mengarah ke tipikor itu beda dan ada bidang khusus yang menangani,” ujarnya.












