GRESIK I bidik.news – Keluhan warga terkait pencemaran udara akibat asap tebal yang dikeluarkan oleh PT. Liku Telaga yang berdampak pada tiga Desa di Kecamatan Manyar berhasil ditindaklanjuti melalui forum mediasi yang melibatkan pemerintah setempat, dinas terkait, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat terdampak pada Kamis (09/04/2026).
Hadir pada mediasi, Forkopimcam, tokoh masyarakat, warga, perwakilan dari PT. Liku Telaga, Kades Manyar Rejo, Kades Manyar Sidomukti, Manyar Sidorukun dan pihak lainya.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh pihak kecamatan dan desa dengan menghadirkan Camat Manyar Hendriawan Susilo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), manajemen perusahaan, serta warga dari sejumlah wilayah terdampak, di antaranya Desa Manyarrejo, Manyar Sidomukti, dan Manyar Sidorukun.
Dalam pertemuan itu, DLH memaparkan hasil verifikasi lapangan dan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat di udara yang sempat melebihi ambang batas indeks kualitas udara, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses operasional, termasuk memperketat pengawasan serta pengendalian emisi.
Factory Manager PT Liku Telaga, Kristanto, menyampaikan bahwa perusahaan akan memperkuat sistem pemantauan dan memastikan standar operasional berjalan lebih optimal ke depannya.
“Kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” ujarnya dalam forum mediasi.
Sementara itu, Camat Manyar Hendriawan Susilo menjelaskan bahwa mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Di antaranya penanganan dampak bagi warga terdampak, verifikasi ulang data korban, serta pembahasan terkait kompensasi dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Data warga terdampak yang saat ini sekitar 58 orang akan diverifikasi ulang. Selain itu, akan ada pembahasan lebih lanjut terkait kompensasi dan CSR bagi masyarakat,” jelasnya.
Dijelaskan Susilo, ada beberapa point yang telah disepakati antara perusahaan dan warga terdampak diantaranya, warga melakukan komunikasi melalui kepala desa ke PT. Liku Telaga membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana), Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi kepada PT. Liku Telaga, ganti rugi kebencaan melaui validasi dan verifikasi dalam wujud yang konkrit serta pihak perusahaan telah sepakat untuk membetikan CRS tambahan untuk dua deaa yakni Manyar sidomukti dan Manyar Sidorukun.
“Kesepakatan 4 poin ini, kami berharap masing-masing pihak mematuhi dan menjalankannya,” jelas Lilo sapaan akrab Camat Manyar.
Ditambahkannya, untuk menjaga dan mengantisipasi insiden serupa. Pihaknya mendorong agar masing-masing Desa terdampak segera membentuk Destana. Sehingga jika ada kejadian serupa dapat segera ditangani dengan sigap.
Perwakilan warga, Fajar Rubianto, menegaskan bahwa masyarakat berharap hasil mediasi tidak berhenti pada kesepakatan semata, tetapi diikuti dengan langkah nyata.
“Kami ingin ada perbaikan sistem dan jaminan kejadian ini tidak terulang karena sangat berdampak pada kesehatan dan aktivitas warga,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Manyar Sidomukti, Ahmad Chasin, yang meminta perusahaan lebih maksimal dalam melakukan pencegahan.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan penanganan dampak pencemaran dapat segera dilakukan secara konkret, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Manyar tetap terjaga. (him)











