BIDIK NEWS | SITUBONDO – Maraknya kegiatan penambangan galian C di Situbondo menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia . Pasalnya banyak dampak lingkungan yang disebabkan oleh pemambangan tersebut rtambangan galian C, Kamis (11/4/19).
Menurut Dafid sebagai koordinator LSM Penjara Wilayah Situbondo, mengatakan bahwa,” Puluhan hektar bahkan ratusan hektar, kerusakan lahan pertanian produktif di wilayah timur kota Situbondo, tepatnya di kecamatan Banyuputih, akibat adanya aktivitas penambangan galian C ilegal dan legal,” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Dafid , ” Kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas pertambangan galian C ilegal maupun legal ,tidak akan pernah terjadi jika Pemerintah kabupaten Situbondo dan dinas terkait bersama aparat penegak hukum, mampu bertindak dan bersikap tegas terhadap pelaku usaha pertambangan,” tandasnya
Sekalipun pelaku usaha pertambangan galian C telah mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP), akan tetapi fakta di lapangan banyak aktivitas penambangan galian C tidak sesuai dengan titik koordinat sebagaimana yang tercantum dalam Wilayah ijin usaha pertambangan, (WIUP)
,” Oleh karena itu saya meminta kepada dinas terkait, aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban, “tegasnya. (mashuri)










