ins datetime=”2018-02-26T12:00:25+00: “>
BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Maraknya organisasi dengan mengatasnamakan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) di Banyuwangi, membuat pengurus Perbakin Cabang Banyuwangi resah.
Pasalnya, organisasi tersebut dengan terang terangan melakukan latihan di tempat terbuka dan mengunakan senjata pistol jenis Hand Gun yang jelas jelas telah di larang oleh Pemerintah.
“Kami pengurus Perbakin Cabang Banyuwangi merasa risih dan keberatan karena hal ini dapat mencoreng nama baik Perbakin pada khususnya,” kata Erwin Yudianto, Humas Perbakin Cabang Banyuwangi.
Diungkapkan Erwin, Perbakin cabang Banyuwangi saat ini hanya memiliki 5 club resmi yaitu, BSC, S&W, AOS, exact point dan Baong. Semua club tersebut diikat dengan aturan yang berlaku, baik dari pusat maupun cabang. Karena ketentuan dan aturan sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia.
Erwin menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang bersifat negatif dan bisa membahayakan, maka pihaknya sebagai pengurus Perbakin dan club resmi, menghimbau kepada masyarakat pada umumnya agar tidak mudah percaya pada janji-janji, baik dari perorangan ataupun sebuah organisasi yang menawarkan dan menjual Hand Gun berikut KTA dan Buku Kepemilikan senjata. Dan juga berfikir bisa membawa unit Hand Gun kemana mana, karena hal tersebut dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang undang darurat. Mengingat semua kepemilikan dan pengunaan Hand Gun jenis apapun telah diatur sesuai hukum yang berlaku.
Guna menjaga stabilitas dan keamanan di Banyuwangi, lanjut Erwin, pihaknya memohon kepada aparat agar segera menindak tegas, hal itu untuk menjaga beredar luasnya Hand Gun yang nantinya dapat membahayakan. Karena telah terjadi beberapa contoh kasus penodongan dan kasus-kasus lainnya di daerah lain.
“Kami Perbakin Banyuwangi, memohon kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan organisasi yang mengatasnamakan Perbakin tersebut,” tegasnya.(nng)
Teks : Erwin Yudianto










