SURABAYA|BIDIK – Dua anak buah Rahmat Satria, mantan presiden direktur PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), sekaligus terdakwa perkara dugaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, memberikan kesaksian dalam sidang, Rabu (10/5/2017).
Dua saksi tersebut didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Mereka adalah Kepala Bagian Hukum (Legal Manager) PT TPS, Erika Asih Palupi dan Aji Roesbandono, Bagian Billing Assistan Manager PT TPS.
Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Anne Rusiana ini, mengupas perjanjian yang dilakukan PT TPS dan PT AMK. Termasuk bagaiamana mekanisme pembayaran yang dilakukan PT AMK ke PT TPS.
Dalam persidangan, Rahmat terlihat tenang. Dia lebih banyak diam.
Dalam keterangannya, Erika mengakui bahwa pihaknya pernah menerima proposal dari PT Akara Multi Karya (AMK). Dia menguraikan, isi proposal itu adalah permohonan PT AKM dalam hal kerjasama dengan PT TPS. Terutama terkait fasilitas depo instalasi karantina. Dari proposal itu, Erika mengaku, ada rapat bersama guna proses persetujuan proposal tersebut. “Bahkan, otoritas pelabuhan turut dilibatkan dalam rapat bersama guna disetujui atau tidaknya proposal ini,” kata Erika.
Karena saat itu Erika mendengar bahwa Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang terletak di luar pelabuhan kontraknya tidak diperpanjang. Dengan syarat tarif yang ditentukan PT AMK harus lebih kompetitif dari depo yang ada di luar.
Erika menceritakan, dibangunnya TPFT di blok W berawal dari rekomendasi dari ombudsman. Bahwa untuk mempercepat dwelling time harus ada TPFT di dalam area pelabuhan. Sebelum dibuka, pihak PT TPS juga pernah melakukan sosialiasi kepada importir. “Para importir tidak ada yang keberatan,” bebernya.
Menurut Erika, Rahmat menandatangani perjanjian yang pertama. Setelah itu sempat ada dua adendum perjanjian. Dan Rahmat tidak ikut memandatangani perjanjian selanjutnya. Mendengar keterangan itu, Hakim Anne sempat bertanya kepada saksi. “Adakah uang yang mengalir ke terdakwa?” Tanya Anne. Erika pun menjawab bahwa tidak ada uanh ke Rahmat, hanya ke PT TPS. “Semuanya diberikan ke perusahaan,” terangnya.
Sedangkan berdasarkan keterangan Aji, mekanisme pembayaran yang dilakukan PT AMK ke PT TPS tidak perlu meminta persetujuan Rahmat. Bahkan saat pembayaran pertama, Rahmat sudah tidak ada di TPS. pembayaran. “Jadi tidak ada urusannya terdakwa dengan bayar-membayar,” tuturnya.
Dikonfirmasi setelah persidangan, JPU Agung Rokhaniawan menyatakan bahwa semakin jelas saja adanya pungli di PT AMK. Karena, perjanjian selama April-Agustus 2016 dianggap Jaksa tidak berdasar. Walaupun saksi Erika menyatakan saat itu masih dalam tahap perpanjangan kontrak. “Tidak ada dasar hukum tapi tetap ditagihkan, ini kan menyalahi prosedur,” tegasnya.
Begitu juga dengan adanya beberapa layanan yang tidak diatur dalam perjanjian, namun tetap ditagihkan ke pengguna jasa. Sehingga uang itu tidak masuk ke keuangan PT TPS. “Handling Dry tidak ada dalam perjanjian tapi importir tetap ditagih, ini kan merugikan pengguna jasa,” tandas Agung. (eno)



