• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mantan Anak Buah Rahmat Satria: Importir Tak Keberatan

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK –  Dua anak buah Rahmat Satria, mantan presiden direktur PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), sekaligus terdakwa perkara dugaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, memberikan kesaksian dalam sidang, Rabu (10/5/2017).

Dua saksi tersebut didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Mereka adalah Kepala Bagian Hukum (Legal Manager) PT TPS, Erika Asih Palupi dan Aji Roesbandono, Bagian Billing Assistan Manager PT TPS.

Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Anne Rusiana ini, mengupas perjanjian yang dilakukan PT TPS dan PT AMK. Termasuk bagaiamana mekanisme pembayaran yang dilakukan PT AMK ke PT TPS.

Dalam persidangan, Rahmat terlihat tenang. Dia lebih banyak diam.

Dalam keterangannya, Erika mengakui bahwa pihaknya pernah menerima proposal dari PT Akara Multi Karya (AMK). Dia menguraikan, isi proposal itu adalah permohonan PT AKM dalam hal kerjasama dengan PT TPS. Terutama terkait fasilitas depo instalasi karantina. Dari proposal itu, Erika mengaku, ada rapat bersama guna proses persetujuan proposal tersebut. “Bahkan, otoritas pelabuhan turut dilibatkan dalam rapat bersama guna disetujui atau tidaknya proposal ini,” kata Erika.

Karena saat itu Erika mendengar bahwa Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang terletak di luar pelabuhan kontraknya tidak diperpanjang. Dengan syarat tarif yang ditentukan PT AMK harus lebih kompetitif dari depo yang ada di luar.

Erika menceritakan, dibangunnya TPFT di blok W berawal dari rekomendasi dari ombudsman. Bahwa untuk mempercepat dwelling time harus ada TPFT di dalam area pelabuhan. Sebelum dibuka, pihak PT TPS juga pernah melakukan sosialiasi kepada importir. “Para importir tidak ada yang keberatan,” bebernya.

Menurut Erika, Rahmat menandatangani perjanjian yang pertama. Setelah itu sempat ada dua adendum perjanjian. Dan Rahmat tidak ikut memandatangani perjanjian selanjutnya. Mendengar keterangan itu, Hakim Anne sempat bertanya kepada saksi. “Adakah uang yang mengalir ke terdakwa?” Tanya Anne. Erika pun menjawab bahwa tidak ada uanh ke Rahmat, hanya ke PT TPS. “Semuanya diberikan ke perusahaan,” terangnya.

Sedangkan berdasarkan keterangan Aji, mekanisme pembayaran yang dilakukan PT AMK ke PT TPS tidak perlu meminta persetujuan Rahmat.  Bahkan saat pembayaran pertama, Rahmat sudah tidak ada di TPS. pembayaran. “Jadi tidak ada urusannya terdakwa dengan bayar-membayar,” tuturnya.

Dikonfirmasi setelah persidangan, JPU Agung Rokhaniawan menyatakan bahwa semakin jelas saja adanya pungli di PT AMK. Karena, perjanjian selama April-Agustus 2016 dianggap Jaksa tidak berdasar. Walaupun saksi Erika menyatakan saat itu masih dalam tahap perpanjangan kontrak. “Tidak ada dasar hukum tapi tetap ditagihkan, ini kan menyalahi prosedur,” tegasnya.

Begitu juga dengan adanya beberapa layanan yang tidak diatur dalam perjanjian, namun tetap ditagihkan ke pengguna jasa. Sehingga uang itu tidak masuk ke keuangan PT TPS. “Handling Dry tidak ada dalam perjanjian tapi importir tetap ditagih, ini kan merugikan pengguna jasa,” tandas Agung. (eno)

 

 

Related Posts:

  • Saksi: Tidak Ada Kaitannya Terdakwa Atas…
  • Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui…
  • Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun,…
  • Kasus terminal peti kemas
    PT Terminal Peti Kemas Surabaya Divonis Bebas Dari…
  • Terdakwa Augusto Hutapea, Direktur PT Akara ‘Bebas’
  • Sidang Ditunda Lagi
    Sidang Ditunda Lagi
Tags: sidang pelindosidang rahmat satria
Previous Post

Dana Talangan PBB, Pembelajaran Yang Kurang Bagus

Next Post

Saksi Tak Datang, Keterangan Pembunuhan SPG Matahari Dibacakan Jaksa

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Saksi: Tidak Ada Kaitannya Terdakwa Atas Disetujuinya Kerjasama TPS dengan PT Akara

by admin
08/05/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar sidang dugaan perkara pemerasan dan Tindak...

Read moreDetails

Inilah Fakta Versi Tim Penasehat Hukum Terdakwa Djarwo Surdjanto, Mantan Dirut Pelindo III

08/05/2017

Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui Perihal PT Akara

03/05/2017
Next Post

Saksi Tak Datang, Keterangan Pembunuhan SPG Matahari Dibacakan Jaksa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.