• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mangkir dari Sidang, Trentwood Dinilai Langgar Prinsip Perdagangan Internasional

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
7 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Pihak Trentwood saat tidak hadir dalam persidangan perdana. (foto: ist)

Pihak Trentwood saat tidak hadir dalam persidangan perdana. (foto: ist)

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Kerjasama bisnis antara Perusahaan Indonesia dengan Pihak asing tentu sudah bukan hal yang asing bagi para pengusaha di Tanah Air. Dimana Kerjasama ini dibangun atas dasar saling percaya dan semangat kemitraan yang tentunya untuk hal yang lebih baik bagi kedua perusahaan maupun bagi negara domisili masing-masing perusahaan tersebut.

Namun naas, hal tersebut di atas tidak dialami dan dirasakan oleh PT. Buana Triarta, perusahaan pengelolaan kayu asal Semarang, Jawa Tengah, saat “bekerjasama” dengan Trentwood, perusahaan asal Belanda yang justru memperlihatkan potret “buram” dari dunia perdagangan Internasional yang timpang dan merugikan pihak lokal.

Kerjasama ini awalnya berjalan dengan baik, dimana pihak Buana Triarta secara konsisten mengirimkan barang sesuai kesepakatan, dengan menggunakan sistem Free On Board (FOB), yang secara umum berlaku dalam perdagangan Internasional.

Dalam sistem ini, tanggung jawab dan risiko atas barang berpindah dari penjual ke pembeli saat barang telah dimuat di kapal. Artinya, setelah barang dikirim sesuai prosedur, kewajiban dari pihak lokal dalam hal ini pihak Buana Triarta berpindah tangan menjadi tanggung jawab dari pihak Trentwood.

Bahkan, untuk memastikan kualitas barang, pihak Trentwood menunjuk seorang pemeriksa lokal independent yang bernama Al Hadi Yusoef.

Namun, semua berubah ketika pihak Trentwood tiba-tiba menolak melakukan pembayaran termin berikutnya dengan alasan bahwa barang yang dikirim pihak Buana Triarta tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Padahal, barang tersebut harusnya sudah diperiksa menggunakan jasa dari pihak yang justru ditunjuk oleh pihak Trentwood sendiri.

Usut punya usut ternyata checker atau pemeriksa dalam hal ini Al Hadi mengakui bahwa ia tidak perlu melakukan pemeriksaan karena menganggap barang tersebut sudah terbungkus rapi sehingga tidak perlu diperiksa.

Melihat ketidakadilan ini, pihak Buana Triarta menggandeng ASP Law Office sebagai kuasa hukum resmi dan menggugat pihak Trentwood beserta Al Hadi ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk menegakkan keadilan sebagaimana mestinya.

Tapi alih-alih menyambut proses hukum secara profesional, pihak Trentwood justru tidak hadir dalam persidangan perdana, bahkan tidak mengirimkan perwakilan ataupun menunjuk kuasa hukum yang berwenang mewakili pihak mereka dalam menghadiri persidangan tersebut.

Pemanggilan oleh pengadilan pun tertunda sehingga menyebabkan Pihak Buana Triarta yang diwakili oleh tim ASP Law Office harus kembali menunggu selama 6 bulan untuk pemanggilan pihak Trentwood.

Anthonius Adhi S., S.H., M.Hum., C.Med., CLTP., CMLE., CCLA. Selaku Managing Partner dari ASP Law Office menuturkan, bahwa “ini bukan hanya sekedar Prosedural, ketidakhadiran mereka (Trentwood) adalah bentuk nyata dari perilaku dan itikad tidak baik yang sering terjadi dalam perdagangan Internasional yang dimana hal ini merupakan suatu bentuk wanprestasi dan ketiadaan itikad baik.

“Mereka (Trentwood) ingin menikmati manfaat bisnis di Indonesia, tapi menolak tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia Ketika timbul sengketa.” kata Anthonius Adhi, Selasa (19/8/2025).

Ketidakhadiran Trentwood, lanjutnya, tidak hanya merugikan pihak Buana Triarta secara materiil dan reputasi, tetapi juga memberi preseden buruk bagi perdagangan Internasional di Indonesia khususnya di sektor pengelolaan kayu.

“Kasus ini mencerminkan kelemahan struktural sistem penegakkan hukum di Indonesia, dimana ketika perusahaan asing tidak memiliki perwakilan hukum tetap, proses penyelesaian sengketa menjadi lambat, mahal dan tidak efektif,” ujarnya.

ASP Law Office juga menilai bahwa ke depan harus ada regulasi tegas yang mewajibkan setiap entitas asing yang ingin rutin bertransaksi memiliki perwakilan hukum resmi di Indonesia. “Tanpa itu, pelaku usaha lokal akan selalu berada dalam posisi lemah saat sengketa terjadi,” tambah founder dan ex-Managing Partner ANSUGI tersebut.

Pihak Buana Triarta melalui ASP Law Office tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini melalui jalur hukum, demi prinsip dan keadilan dimana pihak Buana Triarta melihat bahwa ini bukan hanya soal nominal dan sebagainya, melainkan tentang suatu aksi nyata dalam penegakkan hukum, kedaulatan, dan perlindungan terhadap eksportir lokal yang beritikad baik.

Kasus ini menjadi Pelajaran penting bagi setiap pelaku usaha di tanah air, dimana hal-hal serupa sering terjadi, bahkan akan mungkin terjadi, dan bisa jadi lebih parah dari yang dialami oleh Buana Triarta.

Untuk mencegah hal tersebut harus dipastikan kontrak dagang mencantumkan kewajiban perwakilan hukum dari mitra asing, dan jangan ragu untuk meminta nasehat atau pendampingan hukum dari ahli hukum dalam proses pembuatan kontraknya.

Related Posts:

  • Pengacara: Dakwaan Jaksa Salah Alamat
  • IMG-20241114-WA0056
    Kasi Tun Kejati Jatim : Perja No. 07 Tahun 2021, JPN…
  • Prof Nur Basuki: Apabila Biji Besi Belum Laku, Bukan…
  • IMG-20200212-WA0074
    Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Pengusaha…
  • Banyak Perusahaan 'Nakal', BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan
  • terdakwa 5 miliar
    Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp 5 M Mulai Disidangkan
Previous Post

Kolaborasi Indosat, Erafone & Oppo Meriahkan Festival Belanja

Next Post

Bupati Rusdi Sutejo Arahkan DLH Tambah Dua Unit Insinerator

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Jaring Talenta, Banyuwangi Gelar Kompetisi Inovasi Bagi ASN dan Masyarakat Umum
BANYUWANGI

Jaring Talenta, Banyuwangi Gelar Kompetisi Inovasi Bagi ASN dan Masyarakat Umum

by Nanang Firmansyah
06/03/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menggelar Kompetisi Inovasi Kabupaten Banyuwangi (Koin Wangi) bagi kalangan Aparatur Sipil Negara...

Read moreDetails
ASN Banyuwangi Khataman dan Wakafkan Ribuan Al-Qur’an ke Mushola dan TPQ

ASN Banyuwangi Khataman dan Wakafkan Ribuan Al-Qur’an ke Mushola dan TPQ

06/03/2026
Dewan Pers Tegaskan Wartawan Dilarang Minta THR dan Tak Benarkan Tuntut Keadilan Diluar Tugas Jurnalistik

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Dilarang Minta THR dan Tak Benarkan Tuntut Keadilan Diluar Tugas Jurnalistik

06/03/2026

Si Master Hadir di RSUD Bangil Stop TBC

06/03/2026

Datangi ke Rumah Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan

06/03/2026

Ngerandu Buko, Kapolresta Banyuwangi Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan

06/03/2026
Next Post
Bupati Rusdi Sutejo Arahkan DLH Tambah Dua Unit Insinerator

Bupati Rusdi Sutejo Arahkan DLH Tambah Dua Unit Insinerator

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Jaring Talenta, Banyuwangi Gelar Kompetisi Inovasi Bagi ASN dan Masyarakat Umum

Jaring Talenta, Banyuwangi Gelar Kompetisi Inovasi Bagi ASN dan Masyarakat Umum

06/03/2026
ASN Banyuwangi Khataman dan Wakafkan Ribuan Al-Qur’an ke Mushola dan TPQ

ASN Banyuwangi Khataman dan Wakafkan Ribuan Al-Qur’an ke Mushola dan TPQ

06/03/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.