PACITAN – PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) melalui salah satu unitnya PLTU Pacitan menggandeng Pemkab Pacitan membangun rumah layak huni menggunakan material batako yang bahan dasarnya terbuat dari bahan baku Flying Ash Bottom Ash (FABA) yang berasal dari unit pembangkit.
Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji bersama GM Ubjom Pacitan, Dwi Juli Harsono baru-baru yang dihadiri segenap Forkompimcam Sudimoro dan warga sekitar.
Pemanfaatan FABA untuk pembangunan rumah merupakan perwujudan program CSR (Corporate Social Responsibility) PLTU Pacitan untuk membantu warga dengan hunian tidak layak. Melalui program ini, terpilih Abdul Mungin, warga RT 001/RW 009 dusun Rejomulyo, Desa Sudimoro, Kec. Sudimoro sebagai penerima bantuan rumah layak huni.
Dwi Juli Harsono menyampaikan, untuk saat ini pengolahan sisa pembakaran batubara dari PLTU ini berupa batako, paving dan kanstin. Pemanfaatannya sendiri lebih untuk sosial, salah satunya membantu mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat tidak mampu di wilayah sekitar PLTU.
“Ini kali perdana pemanfaatan FABA untuk pembangunan rumah layak huni di Kab. Pacitan. Dan berkat dukungan Pemkab Pacitan, kami harapkan lebih banyak lagi yang akan menerima manfaat”, kata Dwi.
Dengan sukses memanfaatkan FABA ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan pasir. FABA dimanfaatkan untuk membuat beberapa produk sesuai izin yang dimiliki berupa paving, batako, kanstain, ready mix, precast. Aneka produk ini dihasilkan oleh internal PLTU Pacitan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan di lingkungan PLTU tersebut.
Sementara Indrata Nur Bayuaji mengapresiasi pemanfaatan FABA yang dilakukan PJB untuk bahan dasar batako dan sejenisnya karena sangat bermanfaat bagi pembangunan. Bahkan orang nomor satu di Pacitan itu melihat langsung lokasi pembuatan batako di PLTU Pacitan.
Kualitas batako berbahan dasar FABA sangat kokoh dan halus. “Saat ini ada rumah FABA mungkin kedepan ada Jalan FABA atau pembangunan infrastruktur lain yang menggunakan bahan dasar dari limbah ini”, ujar Indrata Nur Bayuaji.
Sebagai informasi, Fly ash and bottom ash (FABA) merupakan limbah padat sisa pembakaran batu bara pada PLTU dan industri berbahan bakar batu bara lainnya. FABA bukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang dikeluarkan 2 Februari 2021.











