BIDIK NEWS | BANYUWANGI –Pelaku penipuan berkedok arisan mobil dan investasi emas yang dikenal ‘Mama Gaul’ tak berkutik saat di bekuk polisi.
Tersangka, Yoanita Rahmawati, warga Perumahan Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak Kabupaten Banyuwangi, ditangkap setelah sempat buron selama setahun.
“Kasus ini bermula pada bulan Juli 2017, dan tersangka sempat buron selama setahun, akhirnya berhasil diringkus aparat di Tanggerang selatan, Jawa Barat,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, saat press release yang digelar di Mapolres Banyuwangi, Senin (23/04).
Menurut Kapolres, saat itu tersangka menawarkan arisan dan investasi emas kepada korban di rumahnya, dengan jangka waktu dan laba tertentu. Selanjutnya, tersangka meminta uang tunai dari korban senilai Rp 157.200.000, untuk keperluan investasi dan arisan tersebut.
Dari hasil uang yang telah diinvestasikan itu, kemudian korban dijanjikan mendapat bonus atau iming – iming dari tersangka. Namun hingga kasus ini dilaporkan, janji itu belum ditepati. Hal serupapun juga dilancarkan pelaku ke korban lainnya.
Dari perbuatan pelaku, korban yang melapor mencapai 9 orang. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah mencapai puluhan orang. Dari 9 terlapor itu, total kerugian mencapai Rp. 354.200.000 rupiah. Dan sejumlah uang itu sudah habis digunakan pelaku.
“Pelaku sudah kita tahan berikut barang bukti 1 bendel rekening koran atas nama Zemi, Dorita, Dini, Dewi dan Ajeng, 7 buah lembar kwitansi pembayaran dari Endang Wahyu dan 1 Bendel Screnshot penawaran arisan investasi tersebut,” jelas AKBP Donny.
Saat dikonfirmasi sejumlah media, tersangka mengaku jika sebagian uang yang terkumpul sudah dikembalikan kepada korban. Dia mengaku, hanya memakai uang korban senilai Rp. 51 juta.
“Beberapa sudah saya kembalikan. Saya hanya memakai sekitar Rp. 51 juta saja,” cetusnya.
Shinta Aprilia warga asal Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, salah satu korban arisan dan investasi Mama Gaul mengatakan, sangat bersyukur pelaku sudah ditangkap. Soal pengembalian uang yang sudah digondol tersangka, dia mengaku mustahil jika uang tersebut dikembalikan, karena kerugian yang sudah dialaminya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau mengharap uang kembali kayaknya tidak mungkin. Tapi setidaknya pelaku sudah ditangkap dan dihukum berat,” ujar Shinta.
Tersangka ditahan dengan dikenakan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(nng)











