BIDIK NEWS | GRESIK. Senyum sumringah dan rasa haru dari Ketua DPC Partai Garuda Muriyani dan pengurus PAC Partai Garuda yang mendengarkan secara langsung saat Ketua Majelis Hakim Bawaslu Gresik Maslukin , membacakan putusan berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik, Senin sore ( 3/9).
” Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Gresik no 82/ HK 03.1 Kpt/3535/KPU-Kab/ VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tentang penetapan DCS anggota DPRD kabupaten Gresik Partai Garuda pada Pemilu 2019, menyatakan bakal calon anggota DPRD Gresik dari partai Garuda atas nama Alek dapil Gresik 2 dan Hamzah Nurul Ichsan dapil Gresik 3 memenuhi syarat sebagai calon sementara anggota DPRD Kab Gresik pada Pemilu 2019, memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan bakal calon anggota DPRD Gresik dari Partai Garuda atas nama Alek dapil Gresik 2 dan Hamzah Nurul Ichsan dapil Gresik 3 dalam DCS anggota DPRD Kab Gresik pada Pemilu 2019, memerintahkan kepada KPU Kab Gresik untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari sejak di bacakan,” tegas Ketua Majelis / Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Maslukin membacakan putusan.
Ketua DPC Partai Garuda melayangkan permohonan ajudikasi pada Bawaslu Kabupaten Gresik terkait ada 2 orang bacaleg dari Partai Garuda yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Gresik, lantaran ada berkas dari bacaleg yang tidak berada di KPU saat pemeriksaan berkas secara faktual.
Sementara, pemohon yaitu Ketua Partai Garuda dalam permohonannya, mendalilkan bahwa hari terakhir memasukkan berkas tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 22.00 , karena berkas kurang tertata oleh petugas KPU menyuruh dirapikan, dan sekitar jam 23.30 berkas di terima oleh petugas KPU.
“Saat setelah saya merapikan berkas dan saya serahkan ke petugas KPU, saya mendapat tanda terima, dan baru sadar pada tanggal 3 Agustus sekitar jam 11 ada berkas yang terbawa ke Kantor DPC Partai Garuda”, jelas saksi Rustin yang menjadi LO dari partai Garuda.
Yang menjadi pertimbangan dari Majlis Hakim dari Bawaslu, pemohon sudah mendapat tanda terima berkas dari petugas KPU, dan bacaleg sebelum didaftarkan secara resmi ke KPU, pasti mengurus semua kebutuhan administrasi, seperti copy KTP, copy KSK, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS, surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Maslukin, didampingi Moh Imron Rosyafi, M Syafi’ Jamhari, Ach Nadhori,Rofaatul Hidayah, pemohon Ketua Partai Garuda Muriyani mendapat support dari pengurua PAC Partai Garuda se Kab Gresik, termohon 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Gresik , yaitu Ach Roni, M.
Chairuz Zimam, Makmun, Abd Sidiq Notonegoro, Elvita Yuliati.( ali)









