BIDIK NEWS | GRESIK – Main judi dadu, kedua terdakwa Sukardi alias Di, (43) dan Senipan alias Cak Pan (53), keduanya warga Bringkang dituntut oleh JPU Budi Prakoso dengan hukuman penjara selama 1 tahun, Senin (11/03).
Kedua terdakwa oleh jaksa dinilai melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, “menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun, ” tegas Budi saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan dijelaskan, waktu itu terdakwa Sukardi telah masang dadu di pinggir sungai Dusun Sidowungu Mboto Desa Sidowungu kecamatan Menganti. Ajang judi dadu tersebut di gerebek polisi sementara terdakwa Sanipan berhasil melarikan diri. Akan tetapi selang sehari terdakwa lalu menyerahkan diri.
Dari tangan kedua terdakwa petugas berhasil mengamankan uang taruhan sebesar Rp. 1,7 juta, mata dadu dan alas yang terbuat dari kulit.
Sidang sengan Majelis hakim yang diketuai Yulihadi akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (him)










