BIDIK NEWS | SURABAYA – Kekecewaan para pembeli (user) di perumahan Citra Gading, Jumput Rejo, Sidoarjo, semakin memuncak setelah sekian lama tidak ada kejelasan atas hak mereka untuk kepemilikan rumah dan persil yang mereka beli baik secara KPR ataupun tunai (cash).
Kasus tersebut saat ini sedang di tangani oleh sebuah lembaga bernama LSM “ MOJOPAHIT “ milik Andreas Sutikno, dan salah satu pengurusnya Surya Wijaya. Hal ini di karenakan oleh adanya pengaduan dari user ataupun warga Perum. Citra Gading kepada lembaga kemasyaraktan tersebut. Bukti-bukti terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yoyok Triyogo, Notaris Yuni dan Bank Muamalat akan segera di tindak lanjuti. Berdasarkan hasil temuan yang ada , nantinya akan di jadikan sebagai bukti untuk di laporkan ke pihak yang berwenang.
Beberapa perwakilan user yang merasa kecewa tersebut, akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologis terjadinya kasus ini. Kesan cuci tangan yang ditunjukkan Bank Muamalat dan Notaris Yuni, semakin menimbulkan aroma tidak sedap. Ini di karenakan tidak adanya itikad baik untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
Bayu, salah satu user yang melakukan pembelian secara tunai di perumahan Citra Gading Blok C1 No.06, ketika di temui oleh BIDIK mengatakan awal dirinya membeli rumah tersebut, oleh karena tertarik dengan iklan di salah satu aplikasi jual beli online. ” Saya tertarik, kemudian membeli rumah itu dengan harga Rp.135 juta pada bulan Juli 2012, dengan luas tanah 90 meter persegi.” kata Angga
Menurut pengakuannya, Bayu melakukan pembayaran DP sebanyak 3 kali kepada oknum developer Yoyok Triyogo, staf ibu Dwi dan Pipit. Akan tetapi rumah belum juga dibangun. ” Setelah ada pembangunan sekira 40 %, saya malah disuruh bayar pajak dan lain-lain pada bulan November 2013.” ucap Bayu
Pada bulan Juli 2014, ketika bangunan rumah sudah 100 %, Bayu menambahkan bahwa dirinya disuruh lagi oleh Yoyok melakukan pelunasan rumah dan menjanjikan sertifikatnya berupa SHM atas nama dirinya, keluar 6 bulan setelah pembayaran pelunasan.
Berdalih untuk penguatan jual beli, Yoyok menyarankan kepada Bayu, untuk tanda tangan IJB di Notaris Mufriadi Jazuli, Ngelom, Sepanjang. Setelah 2 minggu, Angga menerima salinan IJB dari staf Notaris tersebut.
” Ketika akan menempati rumah, saya lalu minta AJB sama Yoyok, tapi selalu beralasan bahwa AJB masih dalam proses. Dan anehnya kemudian saya malah diarahkan ke Notaris Yuni, oleh bu Dwi (staf Yoyok). Bukannya AJB yang saya peroleh, kok malah IJB lagi. Jadi ada dua IJB.” keluh Bayu menampakkan raut wajah kecewa.
2 minggu dijanjikan oleh notaris Yuni untuk pengambilan salinan IJB, sampai akhirnya tidak terealisasi. Tanpa pemberitahuan, tiba-tiba kata staf notaris Yuni sudah diserahkan bu Dwi, ketika di konfirmasi ke bu Dwi, malah dilempar kembali bahwa belum menerima dan masih di notaris Yuni.
” Berulang kali saya konfirmasi, kayak di pingpong gitu. Pada akhirnya bulan November 2016 Yoyok bilang, kalau mau sertifikatnya cepat jadi, saya suruh bayar lagi, biaya pecah split Rp. 10 juta. Kata Yoyok soalnya sertifikat induk ada di notaris Hellem. Ketika saya konfirmasi ke notaris Hellem, benar kalau sertifikat induk dia yang simpan.” ujar Bayu
Pada saat pembayaran, Bayu mengaku hanya menerima kwitansi, tanpa cover note, salinan atau fotocopy sertifikat. Sampai berita ini di tulis, Bayu belum menerima IJB dari notaris Yuni dan sertifikat dari notaris Hellem.
Lain halnya dengan user Angga, dirinya mengaku sangat dirugikan oleh Yoyok, notaris Yuni dan bank Muamalat. Hal ini disebabkan saat melunasi pembayaran pembelian rumah, dilakukan di depan notaris Yuni, dan menjanjikan sertifikatnya akan jadi 3 bulan setelah pelunasan.
“ Pada saat jatuh tempo pengambilan sertifikat yang dijanjikan Yoyok, saya menanyakan kepada pengembang. Ternyata saya mendapat kabar dari Bu Dwi, bahwa sertifikat saya ada di Bank Muamalat. Ketika saya konfirmasi ke Bu Yuni Wigiati, saya kaget dia juga bilang surat sertifikat saya ada di Bank Muamalat. Sedangkan saya melakukan pembelian secara cash (Tunai). “ ujar Angga
Angga heran, dirinya beli secara cash kok di jaminkan ke bank Muamalat. Padahal dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Muamalat tersebut.
Kemudian user indrajit, menurut pengakuannya saat pelunasan di depan notaris Yuni. Di sasksikan oleh user Bayu dan istrinya, Yoyok serta Bu Dwi, Notaris Yuni menjanjikan bahwa setelah pelunasan pembayaran, sertifikat miliknya sudah bisa di ambil. “ Nanti kalau sudah jadi saya infokan ke sampeyan.” Kata indrajit menirukan ucapan Yuni saat itu.
Setelah 6 bulan berjalan, Indrajit menanyakan ke Yuni. Akan tetapi Yuni menjawab belum jadi, Yuni mengatakan pengurusannya masih berbelit-belit, soalnya Yoyok ada masalah dan Yuni tidak tahu itu. Indrajit yang merasa membuat IJB di Yuni, dan Yuni yang menjanjikan sendiri terkait pengurusan sertifikatnya, tidak mau tahu. “ Saya tidak mau tahu bu, soalnya saya buat IJB nya di Bu Yuni. Kan bu Yuni bilang setelah 6 bulan saya bisa dapat sertifikatnya. Malah Bu Yuni suruh bilang saya sabar.” Imbuh Indrajit
Sampai saat ini, Indrajit mengaku belum mendapat hak-haknya berupa sertifikat, yang di janjikan Yoyok dan Yuni.
Untuk diketahui, Yuni adalah notaris rekanan dari Bank Muamalat. Sedangkan Nurul, adalah pegawai Bank Muamalat yang mengurusi perkreditan. Saat kasus ini mencuat, Nurul beserta staf lainnya yang terlibat dalam permasalahan ini, sudah tidak berada di bank Muamalat. Sudah di pindah tugaskan ke cabang bank Muamalat lainnya. Sehingga tidak dapat di ketahui informasinya terkait kebenaran yang terjadi saat memproses kredit yang di lakukan Yoyok.
Yuni, ketika dikonfirmasipun sekan tidak tahu menahu. Dirinya mengaku hanya menerima berkas dari bank Muamalat dan mengurus begitu saja, tanpa melakukan cek dan ricek terhadap obyek tanah dan rumah dalam pengurusan sertifikatnya.
Andreas Sutikno,, ketika ditemui menyampaikan bahwa setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang terdzolimi oleh oknum developer Yoyok Triyogo, Notaris Yuni dan Bank Muamalat tersebut, LSM MOJOPAHIT bakal mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan haknya serta keadilan.
“ Kami dari LSM MOJOPAHIT akan segera menindak lanjuti dan mengawal kasus ini secara serius.” Ujar Andreas
Di sisi lain Surya Wijaya menyampaikan dirinya bahwa atas kasus ini, dirinya siap menuntaskan hingga jalur hukum sekalipun. Dirinya merasa iba melihat ketidak jelasan nasib para warga yang menghuni perum. Citra Gading tidak mendapat haknya secara penuh. Sedangkan kewajiban daripada penghuni atau pembeli sudah terselesaikan.
“ Kalau Orang Miskin Harus Selalu Kalah Dalam Hukum Walaupun Dia benar, Maka Hanya Ada Satu Kata…..LAWAN…!!!. pungkas Surya










