>
BIDIK NEWS | BANYUWANGI –Maraknya peredaran Hand Gun atau replika senjata api diwilayah Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian khusus sejumlah elemen masyarakat di Banyuwangi.
Diantaranya, Dewan Pimpiman Cabang (DPC) LSM Komando Bersama Rakyat (Kobra) Banyuwangi dan Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut dianggap bisa membahayakan dan meresahkan masyarakat umum, serta dapat menganggu stabilitas keamanan dan ketentraman di wilayah Banyuwangi.
Ketua DPC LSM Kobra Kabupaten Banyuwangi, Daud Jhony WD mengatakan, banyak contoh kejadian penodongan, perampokan dan lain lain yang mengunakan senjata Hand Gun jenis ini. Dan itu sudah terjadi di kota-kota besar.
Menurut Daud Jhoni, Jika di wilayah Banyuwangi yang sudah tentram dan damai banyak beredar atau masyarakat dapat memiliki Hand Gun dengan bebas, sudah dipastikan akan merusak kedamaian dan ketentraman warga.
“Negara kita buka Las Vegas yang setiap warga bebas memiliki senjata, ini tidak boleh terjadi,” ujar Daud Jhoni.
Lebih lanjut dikatakan Daud Jhoni, kepemilikan senjata Hand Gun jenis apapun sudah diatur sesuai dengan undang undang yang berlaku. Jika masyarakat umum memiliki tanpa dilengkapi dokumen surat resmi jelas akan kena pidana sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam UU tersebut berbunyi, barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Mau jadi apa daerah ini kalau kepemilikan Hand Gun dibiarkan,” tandasnya.
Untuk itu, Daud Jhoni menghimbau agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti berita ini dan segera menindak tegas siapapun pemilik Hand Gun yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat nantinya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, Eko Suryono mengatakan, beredar luasnya kepemilikan Hand Gun di wilayah Kabupaten Banyuwangi merupakan sebuah presiden buruk terhadap keamanan suatu wilayah.
Bagaimana tidak, beberapa kali telah terjadi polisi menyita Hand Gun yang dibawa oleh warga. Terakhir minggu lalu polisi juga menyita dan memintai keterangan seorang anak yang membawa Hand Gun yang sedianya akan dipakai untuk bertengkar.
“Ini miris sekali, senjata atau Hand Gun replika satu banding satu bisa dibawa kemana mana dengan bebas. Apalagi penggunaanya di perlihatkan didepan umum, maksudnya apa…,” ucap Eko.
Ditambahkannya, beberapa contoh kasus sudah banyak terjadi, akankah di Banyuwangi dibiarkan menunggu ada korban.
“Kami berharap pihak polisi segera turun ke lapangan dan melakukan razia serta memproses sesuai hukum yang berlaku, agar tidak terjadi korban korban seperti daerah lain,” tegasnya.(nng)










