JEMBER – Perseteruan panjang antara Bupati dan DPRD Jember berujung pemecatan Bupati Jember secara politis oleh DPRD Kabupaten Jember, peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi kehidupan masyarakat Jember pada keseluruhanya.
Ketika komunikasi Eksekutif dan Legislatif tidak lagi sejalan tentu banyak program kerja yang melibatkan keduanya akan terganggu dan pastinya akan berdampak kepada masyarakat.
Pilihan Bupati masih akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak tahu kapan, namun bagaimana dengan nasib LPP APBD 2019 dan KUA PPAS APBD 2021 yang merupakan agenda rutin Pemerintah Daerah di bulan Juli ini.
Menyikapi tersebut Drs. Farid Wajdi, Direktur Lembaga Peduli Pelayanan Publik Kabupaten Jember bersuara, terhadap dua agenda rutin Pemda di bulan Juli tersebut.
Farid sangat prihatin sekali dengan perkembangan terkini hubungan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember yang masing-masing pihak telah mengambil sikap, namun lebih prihatin lagi dengan nasib 2,6 juta rakyat Jember.
“Oleh karnanya kami berharap kepada Bupati dan DPRD Jember menyelesaikan LPP APBD 2019 dan prngesahan KUA PPAS APBD 2021 itu yang lebih penting untuk rakyat,” ujarnya, Selasa (28/07/2020).
Farid menunggu kapan Bupati mempertanggungjawabkan penggunaan APBD 2019 sebesar Rp 4.5 T di paripurna DPRD Jember dan menyelesaikan KUA PPAS APBD 2021.
Sebelum menutup wawancaranya Farid Wajdi menegaskan, bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD 2019 dan pembahasan serta persetujuan bersama tentang KUA PPAS APBD 2021 Kabupaten Jember merupakan tanggung jawab Bupati dan DPRD Kabupaten Jember.
Sementara itu, H. Ahmad Halim Wakil Ketua DPRD Jember ketika menjawab pertanyaan Awak Media apakah dengan adanya hak menyatakan pendapat yang berujung pemecatan Bupati Jember secara politis ini akan berdampak kepada pembahasan APBD dan lain-lain ?.
“Jadi begini, yang pertama menyatakan hak pendapat politik, yang ke dua, uji pendapat, karna ini hak menyatakan pendapat maka uji pendapat, uji pendapat ini kita serahkan kepada Mahkama Agung (MA) selama uji pendapat dan SK pemberhentian Bupati itu belum kuat, artinya aturan membolehkan Bupati masih menjabat,” ujarnya.

Namun ketika didesak dengan pertanyaan APBD apa tetap di bahas, Halim menjawab, kalau untuk APBD ini terpisah, kalau untuk HMP ini hanya fokus kepada pelanggaran Bupati terhadap sumpah jabatan dan peraturan perundang undangan yang kami anggap sudah dilanggar.
Soal berapa lama proses di MA dan kapan DPRD memprosesnya Halim menyampaikan, kalau di MA itu prosesnya 30 hari setelah dokumen lengkap diajukan, kapan mau di ajukan Halim kembali menjawab, ya nunggu perkembangan proses kalkulasi politik.
Lajimnya pasca HMP kita diberi waktu 90 hari tapi tidak ada muatan diperaturan manapun kapan mau diajukan itu tidak ada batas waktu. Contoh di Kabupaten Karo, keputusan HMP-nya 2013 tapi diajukan di 2014 ketika di uji di MA.











