BANYUWANGI – Liburan akhir tahun 2020, Pemkab Banyuwangi membatasi jumlah pengunjung di sejumlah tempat yang berpotensi didatangi banyak orang.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko penularan baru Covid 19 di daerah selama masa liburan. Mengingat saat ini penularan virus masih terjadi dan trennya meningkat.
Ketua Satgas Covid 19 Banyuwangi, dr Widjilestariono mengatakan, kebijakan ini merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 18 Desember 2020 lalu. Dimana, pembatasan dilakukan dengan menetapkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk setiap tempat seperti pusat perbelanjaan, pasar modern, kafe dan restoran hingga tempat-tempat wisata. Maksimal separuh dari kapasitas.
“Kami mohon pengertiannya kepada para pengelola tempat wisata, kafe, restoran dan lainnya untuk bisa mematuhi kebijakan ini. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan kita bersama. Baik pengelola maupun pengunjung,” ujar dr. Rio.
“Pemkab ingin, dimasa liburan kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan, namun kesehatan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas,” sambungnya.
Selain melakukan pembatasan pengunjung di sejumlah tempat, lanjut dr. Rio, surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh warga Banyuwangi untuk mengutamakan tinggal di rumah, kecuali untuk keperluan yang mendesak. Serta mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.
SE ini juga dibarengi dengan kebijakan operasi yustisi, yang secara rutin akan diintensifkan oleh unsur Satgas Covid kabupaten dan kecamatan yang terdiri atas Satpol PP dan TNI/POLRI. Operasi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, maka seluruh warga harus selalu tertib protokol kesehatan agar tidak mendapatkan sanksi.
“Sanksi yang diberlakukan sesuai dengan pergub no 50 ahun 2020 adalah berupa sanksi sosial hingga pemberlakuan denda hingga Rp. 350 ribu,” imbuhnya.
SE Bupati tersebut, berlaku mulai surat dikeluarkan yakni 18 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi kembali apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau ada kebijakan baru penanggulangan Covid 19.
“Sekali lagi, kami mohon agar seluruh warga dan pengelola usaha bisa memahami adanya kebijakan ini. Dengan kerja sama dan pengertian kita semua, maka penularan Covid 19 di daerah bisa kita cegah,” pungkas dr. Rio.











