SITUBONDO | BIDIK- Polres Situbondo menangkap seorang pemuda yang diduga pemilik akun ” Eno Wijaya” di Media sosial (Medsos) facebook. Pasalnya pemilik akun tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syaffiyah Sukerejo. Pemilik akun berinisial RW ‘ warga desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan Situbondo ini dituduh atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil pemeriksaan terhadap RW oleh Polres Situbondo , ” Akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka, ” Kata. Kapolres Situbondo AKBP. Sigit Dany Setyono kepada wartawan. Senen (1/1/2018). Apabila dalam proses selanjutnya , tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan ,” Hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp.500 juta, ” tandas Kapolres. Namun dalam proses penyidikan diharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian , ” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis ‘ apalagi melakukan penganiayaan terhadap pelaku , ” Masih kata Kapolres. Sedangkan pihak pengasuh Ponpes melalui sekretarisnya, Ahmad Fadail mengatakan , bahwa KH.R.Ahmad Azaim Ibrahim pengasuh Ponpes bersama keluarga besar Ponpes telah memaafkan pelaku ” Sebelum meminta maaf, Kiai sudah memaafkan , Namun demikian sebagai negara hukum, Kiai Azaim meminta harus diproses secara hukum,” tandasnya. Seperti diketahui, Ulah pemilik akun face book ” Eno Wijaya ini ” berawal dari status di Medsos yang menyampaikan ujaran kurang pantas dalam menanggapi pesan Kiai Azaim kepada santrinya untuk tidak merayakan malam tahun baru .(Mashuri)
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata
SURABAYA l bidik news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim bersiap memperluas jangkauan layanan bus Trans...
Read moreDetails









