PASURUAN I BIDIK.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memberikan apresiasi terhadap RSUD Grati yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semisal Si Pena Pasti (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasien Persalinan RSUD Grati).
Program layanan ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan dalam hal pelayanan kelahiran langsung mendapat identitas hukum semisal akte kelahiran.
Program ini mempercepat dan memudahkan pengurusan identitas Kependudukan bayi baru lahir serta mempercepat administrasi pendaftaran bayi baru lahir.
Wakil Bupati (Wabub) Pasuruan Mujib Imron saat menghadiri Halal Bihalal di RSUD Grati, kemarin siang mengapresiasi RSUD Grati yang terus mengembangkan layanan kesehatan demi kepuasan pasiennya. Wabup berharap agar layanan Si Pena Pasti dapat terus ditingkatkan. Karena hal tersebut akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat kepada RSUD Grati.
“Kalau layanannya semakin ditingkatkan dan pasien puas, maka sudah pasti akan dipercaya. Itulah yang namanya public satisfaction atau kepuasan masyarakat,” tukasnya.
Wabub juga menghimbau agar tak hanya layanan saja yang ditingkatkan. Melainkan sumber daya manusia atau SDM para tenaga medis hingga seluruh pegawai di RSUD Grati. Apalagi kalau sebuah rumah sakit terus berkembang dari type D menjadi C kemudian B atau bahkan sampai A, maka sudah pasti yang namanya SDM para tenaga kesehatan dijamin harus mumpuni..
Dalam kesempatan ini Wabub menyerahkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada orang tua dari bayi kembar perempuan yang baru saja dilahirkan di RSUD Grati, yakni Arina Noora Zakariya dan Arini Noora Zakariya, bayi kembar putra Agus Zakaria, salah satu warga Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Ditemui di tempat yang sama Direktur RSUD Grati, drg. Dyah Retno Lestari mengatakan, Si Pena Pasti merupakan inovasi yang diluncurkan sejak 2 tahun lalu. Dimana manfaat inovasi ini untuk mempercepat dan memudahkan pengurusan identitas kependudukan bayi baru lahir serta mempercepat administrasi pendaftaran bayi baru lahir.
“Jadi sekaligus bayi yang baru saja dilahirkan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Akta kelahiran beserta KK dan KIA sudah diterima oleh orang tua bayi tersebut begitu akan pulang ke rumahnya,” Ujar dr Retno sapaan akrabnya.
Ia menambahkan untuk bisa mendapatkan layanan ini, setiap orang tua wajib melengkapi semua dokumen pengajuan mulai dari KK asli, surat keterangan kelahiran bayi asli, buku nikah asli dan foto copy, KTP orang tua asli beserta KTP dua orang saksi. Seluruh berkas tersebut paling lambat diserahkan 3 hari atau sebelum bayi pulang dari rumah sakit agar dapat segera diproses. Dan lebih penting syarat utama harus warga Kabupaten Pasuruan.
“Jadi program Si Pena Pasti ini mengutamakan warga Kabupaten Pasuruan yang melahirkan di RSUD Grati ini,” tegas wanita asal Surabaya ini. (rusdi)












