• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Lanjutan Sidang Perum Royal City, Saksi Korban Marisca Minta Uang Rp 820 Juta Segera Dikembalikan

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Sidamg Pemeriksaan saksi perkara pemipuan Perum Royal City

Sidamg Pemeriksaan saksi perkara pemipuan Perum Royal City

0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news –  Sidang perkara penipuan perumahan Royal City dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) perusahan developer Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang JPU Kejari Gresik, Paras Setio menghadirkan saksi korban Marisca Angraini Gunawan. Saksi merupakan korban dugaan penipuan perusahaan perumahan PT Berkat Jaya Land ( PT BJL), pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik, mengaku sudah membayar lunas senilai Rp 820 Juta sejak tahun 2017. Namun, sampai sekarang belum menerima rumahnya.

Saksi Marisca Angraini Gunawan mengatakan mulai tahun 2015 telah membayar uang muka sampai akhirnya lunas pada tahun 2017.  “Saya membayar secara transfer ke rekening Bank PT Berkat Jaya Land, kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (Whatsapp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp 820 Juta yang dikirim melalui pos,” kata  Marisca, Senin (13/1/2025).

Setelah lunas, Marisca  dan suaminya belum sempat melihat rumah yang dibayar tersebut, karena sedang melahirkan anak dan suaminya sedang sibuk. Sampai akhirnya mendapat kabar bahwa akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun.

Selanjutnya, setelah rencana penggantian bangunan rumah tersebut, pihak pengembang masih belum menyerahkan bangunan rumahnya, sampai terpaksa bersama pembeli lain melaporkan ke Polisi.

“Dulu sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan rumahnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya.

Keterangan saksi Marisca tidak dibantah oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya (42), warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris PT Berkat Jaya Land (BJL), pengembang Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi (53), warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti – Gresik, selaku Diretur PT Berkat Jaya Land.

“Semuanya benar yang mulia,” kata  Tomotius Jimmy Wijaya bersama   terdakwa Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi yaitu, Soka mengatakan, perkara ini sudah jelas masuk ranah Pengadilan Niaga, sebab sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan. “Semua asetnya sudah dikuasai kurator. Dan para saksi tidak memahami ini,” kata Soka.

Sementara itu, saksi direktur marketing saat diperiksa menjelaskan, ada bangunan, tapi hanya bangunan separuh. Bahkan kantor sering digeruduk oleh pembeli akibat bangunan tidak ada. Sebab  rata-rata pembeli lunas. Rencana ada 9 blok.

“Lahan belum lunas ke petani. Tapi sudah masuk site plan. Pak jimmy sebagai pemilik. Belum ada di KPR kan. Hanya berkas saja yang masuk. Sehingga belum ada yang di ACC oleh Bank,” jelasnya.

Diketahui, beberapa korban PT Berkat Jaya Land ( PT BJL), pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik sudah membeli dan membayar, diantarnaya Marisca Angraini Gunawan sebesar Rp 820juta pembelian di blok A1 Harmony dan Blok A11-26.

Rutmiani Sari Tan sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,700 Juta,- pembelian di blok A6-2 Praha; Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise.

Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343.320.000 pembelian blok A12-10; E.A. Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227.000.000, pembelian H-34;  Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp. 378.200.000,  pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405.600.000 pembelian di blok A14-3 dan A14-3A.  (him)

Related Posts:

  • IMG-20250124-WA0020
    Sidang Lanjutan Penipuan Perum Royal City, Kedua…
  • 20250107_162032
    Sidang Perkara Penipuan Royal City, Kuasa Hukum…
  • IMG-20250124-WA0020
    Melanggar UU Perumahan, Bos Perum Royal City…
  • IMG-20250214-WA0015
    Terbukti Langgar UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman,…
  • 20250107_174515
    Sidang Lanjutan Penipuan Perum Royal City, JPU…
  • IMG-20211130-WA0085
    Korban Perumahan Fiktif Meminta Terdakwa Kembalikan Uang
Previous Post

Srikandi PLN Jatim & PLN Icon Plus Gelar Aksi Sosial dengan Para Santri

Next Post

Sinergi Jangka Panjang realme Indonesia & RRQ: Inovasi & Mental Juara Bagi Generasi Muda

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Sinergi Jangka Panjang realme Indonesia & RRQ: Inovasi & Mental Juara Bagi Generasi Muda

Sinergi Jangka Panjang realme Indonesia & RRQ: Inovasi & Mental Juara Bagi Generasi Muda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.