TULUNGAGUNG – Sedikitnya ada 189 orang yang terjaring dalam pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung.
Selama Lima hari pelaksanaan Operasi Yustisi yakni mulai tanggal 18 sampai 22 September 2020 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menyebut ada 198 pelanggar.
Dari jumlah tersebut 151 pelanggar dikenai denda sementara 47 orang menjalani sangsi sosial. Denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan (protkes).
Selama lima hari pelaksanaan Operasi Yustisi mencpai Rp 3.445.000.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Anindya Putra kepada wartawan,Selasa malam (22/9/2020).
Nindya menambahkan , sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 53 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2020. Untuk sanksi yang diberikan bisa berupa kerja sosial, denda, atau kurungan selama dua hari.
“Kalau menggunakan Pergub, pelanggar harus membayar uang sebesar Rp 25 ribu langsung ditempat,Jika tidak mampu membayar akan dikenai kurungan selama dua hari,” katanya.
Lebih lanjut,Genot mengatakan jika menggunakan Perbup, selain membayar denda si pelanggar juga memiliki pilihan yakni sanksi sosial.
“Jadi denda berupa uang yang didapatkan dari operasi yustisi semua masuk ke kasda,” imbuhnya.
Masih kata Genot, saat operasi Yustisi pelanggar terbanyak berasal dari masyarakat pinggran kota. Menurutnya mereka menyepelekan adanya Pandemi Covid -19 ini .
Dalam operasi menurutnya juga melibatkan penyidik dari kepolisian, kejaksaan, PPNS, dan dari pengadilan.
“Kalau sore-malam-dini hari, kami mengacu Perbup. Jadi sanksinya berupa sanksi sosial,” jelasnya.
A Nindya yang biasa dipanggil Genot ini memandang jumlah pelanggar Prokes di Tulungagung tersebut cukup kecil dibandingkan dengan luar Tulungagung. Hal Ini membuktikan tingkat kepatuhan warga Tulungagung sudah tinggi.
“Kebanyakan pelanggar Prokes ini simpel , para petani yang kesawah atau ke kebun sehingga tidak memakai masker ,” terangnya.
Genot menyebut, Operasi Yustisi ini bakal digelar selama 14 hari atau dua Minggu dan Setelah itu akan dilakukan evalausi .
“Sebenarnya masyarakat semakin dewasa dengan mematuhi protokol kesehatan, semoga dengan waktu 14 hari ini tidak ditemukan lagi pelanggar Prokes” Harapnya.
Genot berpesan Masyarakat selalu memperhatian protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker karena covid gelombang kedua lebih mengerikan tingkat penyebarannya.(eko)











