• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Lampaui Kewenangan, Ketua PKDI Gresik Kecam DPRD Lakukan Hearing Kepala Desa

M Rohim by M Rohim
8 months ago
in JAWA TIMUR, GRESIK
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua PKDI Gresik, Nurul Yatim

Ketua PKDI Gresik, Nurul Yatim

0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik mengecam keras langkah DPRD Gresik atas pemanggilan beberapa kepala desa untuk hearing.

Ketua PKDI Gresik Nurul Yatim mengatakan tindakan itu patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan etika pemerintahan. Hal ini lantaran dalam UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota.

“Lalu atas dasar apa DPRD, yang notabene lembaga legislatif daerah, memanggil dan menginterogasi kepala desa seolah-olah sedang melakukan pemeriksaan resmi?,” tanya Yatim geram, Sabtu (10/5/2025).

Tak sampai disitu, Yatim menyebut pelaksanaan hearing yang bersifat terbuka dan terkadang bernada menghakimi, justru berpotensi mencederai kehormatan kepala desa sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Ini bukan hanya soal etika kelembagaan, tapi juga menyangkut asas pemerintahan yang baik dan perlindungan terhadap marwah jabatan kepala desa,” tegas Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun tersebut.

“Ini tidak menyelesaikan masalah tapi justru menambah masalah,” tambahnya.

Menurut Yatim, jika memang ada laporan masyarakat, seharusnya DPRD menyalurkan aspirasi itu kepada bupati sebagai pembina kepala desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik.

“Mekanismenya jelas. Bukan memanggil langsung dan menjadikan forum DPRD seolah-olah ruang sidang pengadilan,” ucapnya.

Jika pola ini dibiarkan, lanjut Yatim, bukan tidak mungkin DPRD menjadi alat tekanan politik terhadap kepala desa, yang pada akhirnya merusak tatanan otonomi desa yang dijamin undang-undang. “Saya minta hal ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

Yatim juga menjelaskan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 27 ayat (3) menurut Yatim DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter), dan pengawasan.

Selanjutnya, di Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-5 disebutkan bahwa, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota.

Kemudian, di Permendagri Nomor 110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD, dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati.

“Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyampaikan, DPRD mengundang (memanggil) kepala desa bersangkutan karena menindaklaniuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD.

“Kita panggil karena ada surat aduannya masuk ke DPRD,” kata Syahrul, saat dihubungi Sabtu (10/5/2025).

Ditandaskan Syahrul, DPRD panggil kades bersangkutan karena adanya aduan yang masuk dari masyarakat.

“Jadi, dasar kita panggil karena ada aduan. Kita mediasi sebagaimana biasanya.
Kita bukan menghakimi, karena penghakiman ya ranahnya pengadilan. Kalau pun itu masuk ranah pidana atau perdata,” terang anggota Fraksi PKB ini.

Syahrul menambahkan, DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kepala desa karena kades itu pengguna APBD.

“Kades kan menggunakan APBD,” pungkas Syahrul.

Related Posts:

  • wabup gresik
    Wabup Gresik Aminaun Habibah Ingin Berkantor di Balai Desa
  • IMG-20220808-WA0163
    Wakil Ketua Dewan Pers : Bisa Lapor Dewan Pers,…
  • 20260115_122600
    Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan…
  • WhatsApp Image 2025-11-17 at 17.34.21
    Dilurug Ratusan Kades, Anggota DPRD Banyuwangi Minta…
  • GridArt_20220803_132653490
    Wujudkan Desa Mandiri, AKD Gresik Bersama KWG Gelar…
  • IMG-20230907-WA0013
    Lantik Kades Belahanrejo, Ini Pesan Bupati Gresik 
Previous Post

Suzuki Unveils Its Entry-Level 2017 GSX-R125 Sportbike

Next Post

Pemkab Gresik Nobatkan Desa Petung sebagai Desa Bonsai

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian
JAWA TIMUR

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

by M Rohim
16/01/2026
0

GRESIK | bidik.news – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)...

Read moreDetails
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026

Bandara Juanda Layani 13,5 Juta Penumpang pada 43 Rute Penerbangan di 2025

15/01/2026
Next Post
Pemkab Gresik Nobatkan Desa Petung sebagai Desa Bonsai

Pemkab Gresik Nobatkan Desa Petung sebagai Desa Bonsai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.