GRESIK – Terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan 12 warung dan 54 unit sepeda motor terbakar, terdakwa Suyono alias Cak To warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan oleh Majelis hakim
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Dalam amar putusannya, Majeleis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melangaar pasal 188 KUHP. “menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas Putu Gede Hariadi saat membacakan putusan.
Perbuatan terdakwa yang lalai mematikan magic com dan lampu di warung miliknya ketika ditinggal pulang mengakibatkan kebakaran. Tidak hanya warung milik terdakwa yang terbakar beserta isinya, akan tetapi kebakaran itu merembet pada 12 warung lainnya dan juga 54 sepeda motor milik karyawan mie sedap juga ikut hangus terbakar.
Atas putusan ini, terdakwa menerima sedangkan JPU Lila Yurifa Prihasti menyatakan pikir-pikir. (rohim)










