SURABAYA – Fathur Rochman, Iwan dan Husnul Hotimah (berkas terpisah), tiga terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 1.223 gram, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara berbeda, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/02/2020).
Dari pantauan di ruang Sari 3, JPU Farida Hariani dari Kejati Jatim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana menguasai narkoba seberat 1.223 gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fathur Rochman dan Iwan selama 17 tahun penjara, serta terdakwa Husnul Hotimah selama 16 tahun penjara,”ucap Farida saat membacakan tuntutanya.
Tak hanya hukuman badan, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dapat membayar diganti dengan satu tahun kurungan.
“Pidana denda kepada masing masing terdakwa yakni sebesar satu miliar rupiah subsidiair satu tahun kurungan,”imbuhnya.
Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya (PH) bakal mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan ajukan pembelaan tertulis yang mulia,”kata salah satu PH.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Husnul Hotimah bersama dengan Fathur Rochman dan Iwan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan depan rumah makan KFC Jl. Diponegoro Surabaya.
Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira jam 14.00 WIB di palang pintu rel kereta api Jl Ketegan Barat Kel Ketegan Kec Taman Kab Sidoarjo, petugas BNNP Jatim menangkap Husnul bersama dengan Fathur.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 1.223 gram di dalam tas jinjing warna hijau kuning bertuliskan Giant di bagian depan mobil yang di kendarai terdakwa.
Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan dirumah Husnul dan Fathur ditemukan satu unit Handphone merk EVERCOSS warna biru, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol W 1443 YB, beserta kunci dan STNK nya, satu unit Handphone merk PC warna hitam cokelat, satu unit Handphone merk Oppo warna putih, satu unit Handphone merk Polytron warna putih, satu unit handphone merk Samsung warna merah dan buku catatan.
Setelah itu Husnul dan Fathur serta Iwan yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas BNNP Jatim dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.











