• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasai Sabu 1,2 Kg, Tiga Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Berbeda

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Tiga terdakwa narkoba saat menjalani sidang di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Tiga terdakwa narkoba saat menjalani sidang di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Fathur Rochman, Iwan dan Husnul Hotimah (berkas terpisah), tiga terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 1.223 gram, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara berbeda, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/02/2020).

Dari pantauan di ruang Sari 3, JPU Farida Hariani dari Kejati Jatim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana menguasai narkoba seberat 1.223 gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fathur Rochman dan Iwan selama 17 tahun penjara, serta terdakwa Husnul Hotimah selama 16 tahun penjara,”ucap Farida saat membacakan tuntutanya.

Tak hanya hukuman badan, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dapat membayar diganti dengan satu tahun kurungan.

“Pidana denda kepada masing masing terdakwa yakni sebesar satu miliar rupiah subsidiair satu tahun kurungan,”imbuhnya.

Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya (PH) bakal mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan ajukan pembelaan tertulis yang mulia,”kata salah satu PH.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Husnul Hotimah bersama dengan Fathur Rochman dan Iwan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan depan rumah makan KFC Jl. Diponegoro Surabaya.

Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira jam 14.00 WIB di palang pintu rel kereta api Jl Ketegan Barat Kel Ketegan Kec Taman Kab Sidoarjo, petugas BNNP Jatim menangkap Husnul bersama dengan Fathur.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 1.223 gram di dalam tas jinjing warna hijau kuning bertuliskan Giant di bagian depan mobil yang di kendarai terdakwa.

Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan dirumah Husnul dan Fathur ditemukan satu unit Handphone merk EVERCOSS warna biru, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol W 1443 YB, beserta kunci dan STNK nya, satu unit Handphone merk PC warna hitam cokelat, satu unit Handphone merk Oppo warna putih, satu unit Handphone merk Polytron warna putih, satu unit handphone merk Samsung warna merah dan buku catatan.

Setelah itu Husnul dan Fathur serta Iwan yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas BNNP Jatim dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Related Posts:

  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
  • jak
    Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan…
  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
Previous Post

Gara-gara Curi Listrik , PT Cahaya Citra Dihukum Denda Rp 2,5 M

Next Post

Sapa Warga Jawa di Palu, Gubernur Khofifah Ajak Tanamkan Budaya Guyub Rukun

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Sapa Warga Jawa di Palu, Gubernur Khofifah Ajak Tanamkan Budaya Guyub Rukun

Sapa Warga Jawa di Palu, Gubernur Khofifah Ajak Tanamkan Budaya Guyub Rukun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.