BIDIK NEWS |GRESIK -Terdakwa Roy Putro Purnomo (39) warga Desa Dermo, Rt.07 Rw.02, Kecamatan Benjeng akhirnya di tuntut 2 tahun penjara dan denda 800 juta subsidair 2 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Eddy SH.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Febrian Dirgantara yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsidiar 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti menguasai, memiliki narkotika jenis SS. Narkoba tersebut dipergunakan atau dikonsumsi sendiri oleh terdakwa “terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 800 juta subsidair 2 bulan, ” tegas Eddy Saat membacakan putusan.
Majelis hakim berpendapat hukuman ini pantas dijatuhkan karena terbukti bahwa narkoba tersebut dipergunakan sendiri atau dikosumsi sendiri, sehingga hakim menvonis jauh dari tuntutan jaksa.
Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap di rumahnya di Desa Dermo-Benjeng pada (12/6/18) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu Sat Res Narkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan setelah menerima info adanya pesta sabu-sabu di rumahnya terdakwa.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa dompet warna hijau yang didalamnya berisi pipet kaca yang berisi kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,75 dan 1,15 gram beserta pipetnya. (him)









