SURABAYA|BIDIK – Ditetapkannya Bos The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu dalam akta autentik oleh penyidik Polda Jatim belakangan ini, menuai komentar dari Anthony Djono, kuasa hukum Chinchin selaku pelapor.
Menurut advokat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea ini, tindakan yang dilakukan penyidik sudah tepat, bahkan pihaknya berpendapat sudah selayaknya penyidik melakukan pencekalan serta penahanan terhadap Gunawan Angka Widjaja.
“Seluruh unsur pidana Pasal 266 KUHP sudah terpenuhi, sehingga menurut kami tindakan penyidik yang menetapkan Gunawan Angka Widjaja sebagai tersangka sudah sangat tepat. Bahkan kami harap Gunawan segera dicekal ke luar negeri dan ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).
Memang, dari ketujuh terlapor, saat ini penyidik masih menetapkan satu terlapor sebagai tersangka. Disinggung soal penetapan tersangka bagi para terlapor yang lainnya, Anthony menjawab dengan bijak, bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penyidik untuk melakuka proses hukum.
“Ya seharusnya juga tersangka (enam terlapor lainnya, red) kan mereka ikut serta, hadir juga dalam RUPSLB dan ikut menandatangani juga. Tapi tidak apa-apa, kita berikan waktu saja kepada penyidik, mungkin masih perlu proses,” terang Anthony.
Masih menurut Anthony, kendala yang dihadapi penyidik saat ini dimungkinkan karena ada salah satu terlapor yang tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. “Mungkin itu yang masih menjadi hambatan penyidik,” ungkapnya.
Ditanya lebih lanjut, siapa terlapor yang dimaksudnya tersebut, Anthony hanya memberikan clue, bahwa sosok yang dimaksud tersebut adalah seorang advokat senior di Surabaya.
Untuk diketahui, Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik oleh penyidik Polda Jatim, Selasa (17/10/2017).
Hal itu seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK saat dikonfirmasi. Menurut pihaknya, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (17/10/2017)
Terpisah, Gunawan Angka Widjaja saat dikonfirmasi lebih memilih tidak membalas pesan yang dikirimkan melalui nomornya 081133****, kendati notifikasi menunjukkan bahwa pesan tersebut telah terbaca.
Sebelumnya, tak hanya Gunawan, berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Enam orang yang turut dilaporkan itu adalah :
- Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB.
- Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris.
- Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur.
- Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur.
- Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur.
- Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.
Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.
Menurut Hotman Paris Hutapea, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.
“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat.
Kenyataan yang sebenarnya adalah PT BCM tidak mempunyai hutang ke BCA dan selama menjabat sebagai Direktur sebelum dilaporkan ke polisi oleh Gunawan, klien saya secara rutim membayar bunga beserta pokok pinjaman pada BTN. Dan masih banyak poin-poin keterangan diduga palsu yang dimasukan dan digunakan oleh para terlapor,” ungkap Hotman. (eno)