• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Hotel Di Bali Tolak Keterangan Saksi

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum Hotel Di Bali Tolak Keterangan Saksi 1
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nyoman Sanuel Kurniawan. SE. SH. M.H. saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

BIDIK NEWS | SURABAYA – Kegigihan keterangan yang di berikan oleh saksi fakta Listiono dan Riki dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata oleh PT.ISM kepada 2 hotel di Bali, The Akmani hotel dan Sun Boutique Hotel digoyahkan oleh kuasa hukum tergugat Nyoman Samuel Kurniawan SE., SH., MH. (16/07/2018)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ruang sidang Tirta 1, dengan Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara SH., M.Hum, kedua saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat (PT.ISM) tetap bersikukuh bahwa dirinya melihat The Akmani hotel menyiarkan siaran piala dunia 2014 di area restoran.

Awal kejadiannya Listiono mengatakan dirinya bersama Riki mendatangi The hotel Akmani dengan maksud ingin memesan 1 kamar di hotel tersebut. Listiono pun meminta ingin melihat terlebih dahulu kamar hotel yang dipesan. Sampai di dalam kamar hotel Listiono menanyakan apa bisa melihat siaran piala dunia di dalam kamar hotel, room boy pada saat itu mengatakan tidak bisa, lalu menunjukkan area yang bisa untuk melihat siaran piala dunia tersebut yaitu restoran hotel.

” Waktu saya ditunjukkan di restoran itu memang ada siaran piala dunia, saya langsung foto dan rekam pada saat itu,” jelas Listiono yang juga menjadi orang suruhan dari PT. NOD untuk monitoring dan pengawasan penyiaran siaran piala dunia 2014 tanpa ijin.

Menurut Listiono, selain uang jalan dirinya mendapat bayaran berupa fee apabila menemukan adanya hotel yang menyiarkan piala dunia tanpa ada ijin dari PT. ISM sebagai pemegang hak siar resmi.

Kuasa hukum Nyoman, saat menanyakan letak restoran The Akmani hotel berada, saksi fakta Listiono mengatakan ada di lantai atas. Padahal menurut Nyoman restoran The hotel Akmani ada dibawah. Atas keterangan saksi fakta ini kuasa hukum menolak kesaksian saksi fakta yang dihadirkan hari ini karena berbeda dengan hotel yang di belanya.

” Saya menolak keterangan saksi yang mulia, karena berbeda dengan The hotel Akmani. Restoran hotel ada di bawah bukan diatas.” tegasnya.

Seperti diketahui, 2 hotel di Bali dituntut oleh PT. ISM sebesar 203 miliar rupiah karena menyiarkan piala dunia tanpa ijin. Dua hotel tersebut melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa pihak hotel tidak pernah mengadakan kegiatan yang mengundang masyarakat untuk mencari profit atau keuntungan. Kamar hotel juga tidak menyediakan fasilitas tontonan piala dunia. Ini di buktikan keterangan saksi fakta yang dihadirkan penggugat.(jak)

Related Posts:

  • IMG-20180827-WA0032
    Terbukti Bersalah, Fontana Hotel Bali Wajib Bayar Rp…
  • IMG-20180912-WA0040
    Obroy Hotel Bali Terbukti Bersalah
  • IMG-20180724-WA0024
    Hakim Tolak Provisi, Pengacara Penggugat Paksa…
  • IMG-20180712-WA0008
    Kuasa Hukum Hotel Di Bali, Anggap Gugatan PT. ISM…
  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • IMG-20180906-WA0037
    JPU Hadirkan Saksi Terakhir,  PH Terdakwa Sipoa Kecewa Berat
Previous Post

Bersama BNN, Satgas TMMD Tangkal Peredaran Narkotika di Balongpanggang

Next Post

Petrokimia Gresik Jual Pupuk Non Subsidi ke Anggota APTR

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Petrokimia Gresik Jual Pupuk Non Subsidi ke Anggota APTR

Petrokimia Gresik Jual Pupuk Non Subsidi ke Anggota APTR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.