Nyoman Sanuel Kurniawan. SE. SH. M.H. saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
BIDIK NEWS | SURABAYA – Kegigihan keterangan yang di berikan oleh saksi fakta Listiono dan Riki dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata oleh PT.ISM kepada 2 hotel di Bali, The Akmani hotel dan Sun Boutique Hotel digoyahkan oleh kuasa hukum tergugat Nyoman Samuel Kurniawan SE., SH., MH. (16/07/2018)
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ruang sidang Tirta 1, dengan Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara SH., M.Hum, kedua saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat (PT.ISM) tetap bersikukuh bahwa dirinya melihat The Akmani hotel menyiarkan siaran piala dunia 2014 di area restoran.
Awal kejadiannya Listiono mengatakan dirinya bersama Riki mendatangi The hotel Akmani dengan maksud ingin memesan 1 kamar di hotel tersebut. Listiono pun meminta ingin melihat terlebih dahulu kamar hotel yang dipesan. Sampai di dalam kamar hotel Listiono menanyakan apa bisa melihat siaran piala dunia di dalam kamar hotel, room boy pada saat itu mengatakan tidak bisa, lalu menunjukkan area yang bisa untuk melihat siaran piala dunia tersebut yaitu restoran hotel.
” Waktu saya ditunjukkan di restoran itu memang ada siaran piala dunia, saya langsung foto dan rekam pada saat itu,” jelas Listiono yang juga menjadi orang suruhan dari PT. NOD untuk monitoring dan pengawasan penyiaran siaran piala dunia 2014 tanpa ijin.
Menurut Listiono, selain uang jalan dirinya mendapat bayaran berupa fee apabila menemukan adanya hotel yang menyiarkan piala dunia tanpa ada ijin dari PT. ISM sebagai pemegang hak siar resmi.
Kuasa hukum Nyoman, saat menanyakan letak restoran The Akmani hotel berada, saksi fakta Listiono mengatakan ada di lantai atas. Padahal menurut Nyoman restoran The hotel Akmani ada dibawah. Atas keterangan saksi fakta ini kuasa hukum menolak kesaksian saksi fakta yang dihadirkan hari ini karena berbeda dengan hotel yang di belanya.
” Saya menolak keterangan saksi yang mulia, karena berbeda dengan The hotel Akmani. Restoran hotel ada di bawah bukan diatas.” tegasnya.
Seperti diketahui, 2 hotel di Bali dituntut oleh PT. ISM sebesar 203 miliar rupiah karena menyiarkan piala dunia tanpa ijin. Dua hotel tersebut melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa pihak hotel tidak pernah mengadakan kegiatan yang mengundang masyarakat untuk mencari profit atau keuntungan. Kamar hotel juga tidak menyediakan fasilitas tontonan piala dunia. Ini di buktikan keterangan saksi fakta yang dihadirkan penggugat.(jak)










