BIDIK NEWS | SURABAYA – Perkara nonton bola pada piala dunia Brazil 2014 silam, masih berlanjut. Kali ini PT. Intersport Media (ISM) yang mengaku sebagai pemegang lisensi hak siar pada even tersebut menggugat beberapa hotel di Bali, yang mana masing-masing hotel tersebut digugat dengan nomor perkara yang berbeda-beda. Dalam kesempatan usai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, kuasa hukum dari hotel The Akmani Legian dan Hotel Sun Boutique Bali, Nyoman Samuel Kurniawan, SE., SH., MH., menyampaikan bahwa kedua kliennya tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum ataupun pelanggaran hak cipta, sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, karena tidak ada satupun dari kedua kliennya yang melakukan komersialisasi atas even piala dunia tersebut ataupun melakukan rekayasa teknik untuk dapat menonton siaran piala dunia tersebut. Terkait gugatan ISM pada begitu banyak hotel dengan gugatan yang serupa, menurutnya adalah sebuah fenomena hukum yang tidak lazim, bahkan dapat dikatakan seperti ”musibah hukum” yang menimpa alam kepastian hukum di Indonesia.
Menurut Nyoman, ”Negara Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental alias Civil Recht, yang artinya suatu perbuatan baru bisa dikatakan pidana atau bersalah apabila sudah ada hukum tertulisnya. Dalam kasus ini undang-undang yang di permasalahkan adalah UU Hak Cipta dan yang merupakan isu constitutum (hukum positif yang berlaku) pada saat Piala Dunia Brazil 2014 adalah UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002. Sedangkan UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 saat itu belum disahkan.” jelasnya.
Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan, berkenaan dengan perkara yang menimpa kliennya, UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 sebagai lex specialis dalam hukum hak cipta yang berlaku di Indonesia, sudah terang benderang mengatur tentang Perjanjian Lisensi yang menjadi akar permasalahan dalam perkara ini. Bahwa pada pasal 47 ayat 2 yang berbunyi: Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal, sudah sangat jelas memberikan kita semua petunjuk, bahwa karena pada fakta kenyataannya, Perjanjian Lisensi ISM dengan FIFA tersebut belum pernah dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI, maka Perjanjian Lisensi tersebut tidak berlaku mengikat pada pihak ketiga (publik, termasuk kedua kliennya), alias belum memiliki hak publisitas. ”Ya jelas! Karena belum tercatat pada Daftar Umum Perjanjian Lisensi pada Direjen HKI, ibaratnya mirip dengan istilah pada pemberlakuan undang-undang, bahwa ”suatu undang-undang belum berlaku mengikat umum apabila belum diundangkan dalam suatu lembaran negara”. Ini adalah proses baku dan rigid, sebelum hak publisitas itu diberlakukan, demi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat di bangsa kita ini!” cetusnya
” Pada Pasal 47 ayat 1 UUHC Nomor 19 tahun 2012 mengatakan bahwa ada perjanjian lisensi yang tidak boleh dicatatkan apabila memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setelah itu dilanjutkan dengan ayat 2 yang mengatakan bahwa: Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal (HKI) serta ayat 3 menegaskan bahwa Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Ketiga ayat ini berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Harus dicermati. Perhatikan kata wajib… yatiu wajib dicatat dan wajib menolak. Artinya ini proses penting. Hati-hati karena ada perjanjian lisensi yang tidka dapat dicatatkan. lanjut kembali.
PT. ISM dikatakan oleh kuasa hukum belum mencatatkan perjanjian lisensi tersebut, karena belum adanya peraturan pelaksananya. Kekosongan hukum! Tapi hanya tentang aturan pelaksananya saja, bukan tentang kewajiban untuk dicatatkan (untuk mendapatkan hak publisitas). Jadi kalau tentang ada kekosongan hukum, kewenangan hakim untuk menemukan hukum, dipakailah yurisprudensi. Namun sekali lagi bukan untuk mengubah ataupun mengabaikan ketentuan Pasal 47 ayat 1, 2 dan 3 , karena itu hukumnya sudah jelas, tidak bermakna kabur sehingga tidak dapat dianggap sebagia kekosongan hukum. Di situ hukumnya jelas! Yang kosong itu tentang pengaturan pendaftarannya saja. Itu yang seharusnya oleh Penggugat dilakukan upaya hukum untuk memastikan Perjanjian Lisensinya bisa dicatatkan pada Direjen HKI sebelum Piala dunia Brazil berlangsung, agar berlaku mengikat pada pihak ketiga. Jadi jikalau sebelum piala dunia berlangsung, ISM dalam surat edarannya dengan jelas menegaskan bahwa perjanjian lisensinya telah dicatatkan pada dirjen HKI dan berlaku mengikat pada pihak ketiga, termasuk para hotel, sudah barang tentu, jalan ceritanya akan berbeda.
Selain itu, Dalam perjanjian lisensi tersebut mengatur tentang areal komersial, sedangkan dalam undang-undang kita, UUHC Nomor 19 tahun 2002, tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang areal komersial. Dalam UUHC kita saat itu, pengaturan terhadap istilah komersial hanya dilekatkan pada kegiatan atau aktivitas, yaitu kegiatan komersial, bersifat komersial, kepentingan komersial dan pemanfaatan komersial. Jadi tidak ada aturan tentang pembedaan terhadap tempat komersial. Inilah yang menjaid biang kerok masalahnya!” UU nya ngatur tentang kegiatan yang bersifat komersial, sedangkan dalil Pengugat mengacu pada tempat komersial. Jelas beda dong. Gugatan itu jelas tidak ada dasar hukumnya! tandasnya lagi.
Ingat lho, ISM telah memberikan hak siar kepada ANTV dan TV One, sehingga kedua lembaga penyiaran ini mentrasmisikan siaran piala dunia ke seluruh televisi berantena UHF yang ada di seluruh Indonesia secara gratis tanpa bayar. Televisi berantena UHF itu ada dimana-mana, bahkan termasuk juga dihotel-hotel sekalipun.
Memiliki televisi berantena UHF bukanlah perbuatan melawan hukum, dan menyaksikan tayangan dari televisi berantena UHF bukan pula perbuatan melawan hukum, karena tekait menonton pada televisi berantena UHF pengaturan hukumnya ada pada lembaga penyiarannya, yaitu setiap satuan acara wajib memiliki hak siar sebelumnya disiarkan. Jadi kalau sudah disiarkan atau istilah free to air, maka masyarakat yang punya televisi berantena UHF memiliki hak free to view/receive dan ini dilindungi oleh Undang-Undang Penyiaran.
Perlu diketahui, sebanyak 9 hotel telah digugat oleh PT. ISM dan saat ini sudah di proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Masing-masing hotel di gugat sebesar 203 milyar. Kasus ini bergulir dikarenakan PT. ISM merasa dirugikan karena hotel-hotel tersebut menyiarkan siaran piala dunia 2014 tanpa memegang lisensi perjanjian yang hanya di miliki PT. ISM. (jak)











