GRESIK – Pemilik Klinik Fairuz Skin Care, Fairuz Fatin Bhahriyah menyangkal semua tuduhan korban atas laporannya ke Polres Gresik.
Melalui kuasa hukumnya, Zubairi SH dari kantor Hukum Riyadi and Patner menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan klinis, seperti injeksi, infus yang dituduhkan korban. Menurutnya, Fairuz Skin Care itu adalah salon bukan klinik yang selama ini dituduhkan.
“Perlu kami tegaskan, klien kami tidak pernah melakukan tindakan klinis. Klien kami hanya melakukam perawatan kulit dan tidak melakukan perbuatan klinis yang dituduhkan,” tegas Zubairi saat mendatangi kantor Komunitas Wartawan Gresik (KWG)b bersama Fairuz Fatin Bhahriyah untuk melakukan klarifikasi.
Terkait kliennya yang mengaku sebagai dokter, Zubairi mengungkapkan bahwa klienya bukan dokter dan dia tidak pernah mentasbihkan dirinya sebagai dokter. Semua tindakan yang dilakukan di salonnya hanya untuk perawatan kulit.
“Perbuatan yang dilaporkan ke Polres Gresik oleh korban Lilik Fauziyah merupakan kejadian setahun lalu, kenapa hari ini baru dilaporkan. Saya yakin yang mendasari korban melaporkan, berawal dari perjanjian hutang,” jelasnya, Jumat (18/02/2022).
Ditambahkannya, pada surat perjanjian piutang disebutkan bahwa tidak ada perjanjian investasi atau bagi hasil, murni itu adalah hutang piutang, dimana korban akan mendapatkan bunga.
“Tekait masalah produk kecantikan yang diberikan korban dengan kode BPOM MD (untuk pangan), kami tegaskan produk itu dibeli oleh klien kami dan tidak pernah membuat produk itu sendiri,” urainya.
Terpisah kuasa hukum Lilik Faiziyah, Wellem Mintarja mengungkapan bahwa sah-sah aja pihak mereka menampik tuduhan itu. “Kita punya alat bukti dan saksi bahwa Fairuz Fatin B mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan klinis di Kinik kecantikannya,” tegasnya.
Dijelaskan Wellem, yang mengalami dan merasakan adalah korban. Bahwa di klinik itu dilakukan tindakan medis dan berdampak pada korban seperti wajahnya lebam dan kulitnya mengelupas. Sehingga hal itu kami anggap sebagai malpraktek.
“Biarkan penyidik Polres Gresik yang melakukan pemeriksaan ini, apakah tindakannya masuk rana hukum pidana atau tidak. Kita percayakan semua pada penyidik Polres Gresik,” jelasnya.
Terkait masalah hitung piutang, Wellem menjelaskan bahwa Fairuz Fatin tidak pernah menyerahkan jaminan apapun pada korban jika itu dianggap hutang piutang. Semua bukti transfer uang ke Fairuz sudah ada buktinya, dan pihak Fairuz tidak pernah mengembalikan uang apalagi memberikan keuntungan.
“Perjanjiannya jelas, bahwa pihak Fairuz meminjamkan uang dengan alasan untuk mengembangkan usaha klinik Skin carenya dengan janji akan bagi hasil dan memberikan keuntungan 40 persen. Jika ada kalimat “bagi hasil”, apakah itu dianggap perjanjian hutang piutang?,” ujarnya. (him)











