• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Fairuz Skin Care Sangkal Tuduhan Pelapor

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pemilik Fairuz Skin Care saat melakukan klarifikasi bersama kuasa hukumnya di kantor KWG

Pemilik Fairuz Skin Care saat melakukan klarifikasi bersama kuasa hukumnya di kantor KWG

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Pemilik Klinik Fairuz Skin Care, Fairuz Fatin Bhahriyah menyangkal semua tuduhan korban atas laporannya ke Polres Gresik.

Melalui kuasa hukumnya, Zubairi SH dari kantor Hukum Riyadi and Patner menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan klinis, seperti injeksi, infus yang dituduhkan korban. Menurutnya, Fairuz Skin Care itu adalah salon bukan klinik yang selama ini dituduhkan.

“Perlu kami tegaskan, klien kami tidak pernah melakukan tindakan klinis. Klien kami hanya melakukam perawatan kulit dan tidak melakukan perbuatan klinis yang dituduhkan,” tegas Zubairi saat mendatangi kantor Komunitas Wartawan Gresik (KWG)b bersama Fairuz Fatin Bhahriyah untuk melakukan klarifikasi.

Terkait kliennya yang mengaku sebagai dokter, Zubairi mengungkapkan bahwa klienya bukan dokter dan dia tidak pernah mentasbihkan dirinya sebagai dokter. Semua tindakan yang dilakukan di salonnya hanya untuk perawatan kulit.

“Perbuatan yang dilaporkan ke Polres Gresik oleh korban Lilik Fauziyah merupakan kejadian setahun lalu, kenapa hari ini baru dilaporkan. Saya yakin yang mendasari korban melaporkan, berawal dari perjanjian hutang,” jelasnya, Jumat (18/02/2022).

Ditambahkannya, pada surat perjanjian piutang disebutkan bahwa tidak ada perjanjian investasi atau bagi hasil, murni itu adalah hutang piutang, dimana korban akan mendapatkan bunga.

“Tekait masalah produk kecantikan yang diberikan korban dengan kode BPOM MD (untuk pangan), kami tegaskan produk itu dibeli oleh klien kami dan tidak pernah membuat produk itu sendiri,” urainya.

Terpisah kuasa hukum Lilik Faiziyah, Wellem Mintarja mengungkapan bahwa sah-sah aja pihak mereka menampik tuduhan itu. “Kita punya alat bukti dan saksi bahwa Fairuz Fatin B mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan klinis di Kinik kecantikannya,” tegasnya.

Dijelaskan Wellem, yang mengalami dan merasakan adalah korban. Bahwa di klinik itu dilakukan tindakan medis dan berdampak pada korban seperti wajahnya lebam dan kulitnya mengelupas. Sehingga hal itu kami anggap sebagai malpraktek.

“Biarkan penyidik Polres Gresik yang melakukan pemeriksaan ini, apakah tindakannya masuk rana hukum pidana atau tidak. Kita percayakan semua pada penyidik Polres Gresik,” jelasnya.

Terkait masalah hitung piutang, Wellem menjelaskan bahwa Fairuz Fatin tidak pernah menyerahkan jaminan apapun pada korban jika itu dianggap hutang piutang. Semua bukti transfer uang ke Fairuz sudah ada buktinya, dan pihak Fairuz tidak pernah mengembalikan uang apalagi memberikan keuntungan.

“Perjanjiannya jelas, bahwa pihak Fairuz meminjamkan uang dengan alasan untuk mengembangkan usaha klinik Skin carenya dengan janji akan bagi hasil dan memberikan keuntungan 40 persen. Jika ada kalimat “bagi hasil”, apakah itu dianggap perjanjian hutang piutang?,” ujarnya. (him)

Related Posts:

  • 20220217_121956
    Diduga Malpraktek, Pemilik Fairuz Skincare Dipolisikan
  • hariadi SH
    Kuasa hukum Sekda Gresik Jamin Kliennya Tidak Akan…
  • petani
    Kasasi Jaksa Ditolak Petani Asal Gresik Dibebaskan
  • olah
    Olah TKP Tak Terbukti, PS Lapor Balik Dan Gugat Perdata
  • rumah dijual
    Diduga Menipu, Pasangan Suami Istri Warga PPI…
  • IMG-20190614-WA0033
    Kuasa Hukum Terlapor Kasus " Pemerkosaan Stafnya " ,…
Previous Post

Hasil Sidak KPPU & Kemendag di Pasar Tambak Rejo Surabaya : Pedagang Masih Kesulitan Dapatkan Migor

Next Post

500 Pelajar Sudah Mendaftar Lewat Jalur Golden Ticket Unair

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
500 Pelajar Sudah Mendaftar Lewat Jalur Golden Ticket Unair

500 Pelajar Sudah Mendaftar Lewat Jalur Golden Ticket Unair

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.