BIDIK NEWS | GRESIK – Sebagai petugas pelaksana saat pemungutan suara April mendatang, KPU Kabupaten Gresik membutuhkan 25.588 personel sebagai penyelenggara pemilu di TPS, demikian di jelaskan Komisioner KPU Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun, di ruang kerjanya Sabtu (2/3)
“Jumlah TPS di Kabupaten Gresik 3654, masing nasing TPS membutuhkan 7 personal, maka 25.588 orang yang dibutuhkan,” kata Makmun,
Pendaftaran anggota KPPS sudah dibuka di Kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan mulai tanggal 28 Februari sampai 5 Maret.
“Untuk penyerahan berkas administrasi pendaftaran tanggal 6 Maret hingga 12 Maret 2019,” tutur Makmun.
Perekrutan anggota KPPS ini, kata Makmun, terbuka untuk umum yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat KPU RI no 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 perihal pembentukan KPPS.
Beberapa persyaratan tersebut diantaranya pendaftar adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, pendidikan minimal SMA sederajat.
“Untuk persyaratan dan informasi lebih lengkap bisa di lihat di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing atau di web KPU Gresik,” ujarnya.
Lebih lanjut Makmun menjelaskan, proses perekrutan KPPS tersebut mengacu pada PKPU 32 Tahun 2018 tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan Pemilu 2019.
Selain membutuhkan anggota KPPS, KPU Kabupaten Gresik juga membutuhkan 7.308 orang untuk petugas ketertiban TPS pada Pemilu 2019, dimana setiap TPS dibutuhkan dua orang petugas ketertiban. “Untuk masa kerjanya mulai 10 April hingga 9 Mei 2019,” kata Makmun. (ali)












