• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

KPPU Temukan Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
KPPU menemukan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster. (Ist)

KPPU menemukan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster. (Ist)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu.

Dari hasil penelitian, Anggota KPPU Guntur Syahputra Saragih mengungkapkan, KPPU menemukan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster. Dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.

“Dalam penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020, terdapat beberapa pihak yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17 dan 3 Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24,” kata Guntur, Selasa (8/12/2020).

Disebutkan Guntur, ketiga Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24 ini adalah PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI).

“Berbagai bentuk dugaan pelanggaran, antara lain upaya praktek monopoli yang dilakukan Terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri,” ungkapnya.

Proses Penyelidikan, lanjutnya, akan dilaksanakan paling lama 60 hari untuk menemukan minimal 2 alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

“Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp 1 miliar tanpa besaran denda maksima,” tutup Gunturl.

Related Posts:

  • IMG-20211125-WA0114
    KPPU Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Tender di…
  • putusan pesaingan usaha
    Langgar Persaingan Usaha, GRAB & TPI Didenda…
  • puji
    Edy Prabowo Kuwalat Susi Pudjiastuti
  • polda tangkap penjual lobster
    Polda Jatim Tangkap Tiga Penjual Lobster Ilegal
  • sidanng kppu
    KPPU Denda GOJEK Rp 3,3 Miliar, Ada Apa..?
  • grab
    KPPU Akan Ajukan Kasasi Atas Kasus GRAB & TPI
Previous Post

Payung Hukum Pelaku Wisata, Komisi B DPRD Jatim Godog Perda Desa Wisata

Next Post

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Kejari Gresik Beberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi Selama Setahun

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Kejari Gresik Beberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi Selama Setahun

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Kejari Gresik Beberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi Selama Setahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.