SURABAYA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Advokasi kepada Perguruan Tinggi dan UPT dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum yang dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza di Hotel Movenpick, Surabaya, Kamis (11/7/2024).
“Kegiatan berkala ini dilakukan setiap tahun yang dilaksanakan oleh Biro Hukum yang dihadiri oleh Perguruan Tinggi Negeri dan UPT di Lingkungan Kemendikbudristek dari wilayah Sumatera, Kalimantan dan sebagian Surabaya,” kata Ineke Indraswati, S.H., M.H Kabiro Hukum.
Mohammad Reza menyampaikan pemaparan terkait Aspek Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk menciptakan perekonomian yang sehat, salah satu upaya yang paling penting yang harus dilakukan Pemerintah adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat karena akan dicapai kesejahteraan masyarakat. “saat ini masih banyak yang salah kaprah persepsi tentang persaingan usaha”, ujarnya.
Ada 3 hal persepsi salah kaprah masyarakat terkait persaingan usaha yaitu adanya monopoli, banyaknya pelaku usaha dan perang tarif/banting harga. Oleh karenanya, KPPU hadir menyampaikan ke masyarakat dan stakeholder terkait tentang manfaat persaingan usaha yang sebenarnya.
Manfaat itu diantaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Mohammad Reza juga menjelaskan, dalam UU No. 5/1999, ada pasal khusus yang mengatur tentang larangan persekongkolan tender yaitu pasal 22. Sebagaimana diketahui bersama, sejak KPPU lahir sampai sekarang perkara Persekongkolan Tender menjadi yang terbanyak ditangani KPPU yakni 65%.
“70% kasus korupsi di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” tegas Reza.
Karena itu KPPU mengambil peran aktif mencegah daripada menghukum. Persekongkolan tender itu dapat dicegah dengan melakukan Checklist untuk mengurangi risiko persekongkolan seperti menentukan persyaratan dengan jelas, mengurangi komunikasi antar peserta, hati-hati memilih kriteria evaluasi, semuanya itu harus dibuat sejelas dan selengkap mungkin.
Kemudian bisa dilanjutkan dengan melakukan Checklist identifikasi persekongkolan tender. terutama dalam pola penawaran, pola perilaku, dalam pernyataan, dalam dokumen penawaran dan dalam pola harga.
“Jika semua itu dilakukan, persekongkolan tender dapat dihindari dan teman-teman KPA, PPK dan Panita dapat lebih nyaman memberi penjelasan kepada Aparat Penegak Hukum bila suatu saat dipanggil,” ujarnya.
Disebutkan, para peserta disarankan dapat melakukan beberapa hal membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya yaitu dengan mengunduh pedoman KPPU tentang Bersekongkol Dalam Tender pada laman situs KPPU dan lebih berhati-hati saat berdiskusi/berkomitmen/menbuat perjanjian/melakukan kegiatan yang dapat melanggar hukum persaingan usaha.
“Kaji kembali regulasi pengadaan barang/jasa di lingkungan kerja masing-masing agar sejalan dengan persaingan usaha, Tingkatkan kompetensi dan komitmen mengenai pengadaan barang/jasa yang sehat dan berkonsultasi dengan Biro Hukum sehingga persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa dapat dicegah sedini mungkin,” pungkasnya.