MALANG |BIDIK NEWS – Praktik gratifikasi dan proses transaksional dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mendapatkan tindakan preventif dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Kegiatan bertajuk sosialisasi gratifikasi bagi perangkat daerah di Hotel Atria, Rabu (21/8/2019) dilaksanakan guna mengedukasi tentang perihal tersebut.
Diikuti oleh ratusan (Aparatur Sipil Negara) ASN di lingkungan Pemkot Malang, Sutiaji mewanti-wanti agar tidak bermain-main dengan praktik gratifikasi atau pemberian dengan maksud tertentu. Tidak tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun digandeng dalam inisiasi ini.
“Pemimpin itu harus menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat. Agar selalu terjalin baik hubungan pemerintah dengan masyarakat. Sehingga tidak berimbas pada kebijakan-kebijakan publik,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Mengacu kepada survei dari KPK, masih banyak masyararakat yang melakukan transaksional dengan ASN. Padahal praktik itu telah jelas dilarang dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (ASN) dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Tradisi itu (gratifikasi) harus hilang. Seharusnya perlakuan pelayanan sama, baik yang melayani maupun yang dilayani tidak ada yang diistimewakan,” imbuhnya.
Sejauh ini, upaya yang sudah dilakukan KPK di antaranya melakukan koordinasi wilayah dan sosialisasi gratifikasi seperti yang diselenggarakan Pemkot Malang saat ini. melakukan kerja sama dengan beberapa Pemerintahan Daerah untuk berama-sama dalam menjaga pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi gratifikasi.
“Merubah sistem pemerintahan yang ada dalam hal pelayan publik itu harus transparan, semoga dengan program ini setidaknya bisa memantik kesadaran semua pihak,” tandasnya. (Doi)