SURABAYA l bidik news – Pelaksanaan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kini mendapat pengawasan ketat, termasuk dengan masuknya radar pantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya praktik kecuranganpungli dan rekayasa domisili. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur H. Rasiyo, memberikan penjelasan mengenai porsi pengawasan dari pihak legislatif dan instansi eksekutif.
Rasiyo menepis anggapan bahwa pengawasan dari pihak dewan maupun pemerintah selama ini dinilai lemah. Ia menegaskan bahwa legislatif memiliki porsi dan batasan tersendiri dalam menjalankan fungsi kontrol sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tidak lemah, artinya dewan sebagai kontrol yang mengawasi itu juga ada ketentuannya. Jadi, tidak bisa dewan setiap hari melakukan pengawasan langsung di lapangan,” ujar Rasiyo usai ikuti rapat banggar DPRD Jatim pada Senen ( 8/6/2026) .
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini mencontohkan, dalam pelaksanaan program berskala besar seperti SPMB, pengawasan yang dilakukan oleh dewan lebih bersifat insidental dan berbasis pada laporan atau temuan kasus. Pihak legislatif baru akan melakukan inspeksi langsung apabila terdapat indikasi penyelewengan.
“Misalkan seperti saya mengawasi kegiatan SPMB, itu tidak setiap hari. Yang kita awasi biasanya kalau ada permasalahan, baru kita turun,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Kadindik Jatim ini menjelaskan bahwa kendali teknis harian di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi pendidikan terkait. Oleh karena itu, keberhasilan dan transparansi SPMB sangat bergantung pada kinerja dari dinas pendidikan di masing-masing wilayah.
“Makanya secara teknis, hal tersebut tergantung dari Kepala Dinas Pendidikan terkait. Di tingkat provinsi ada Kepala Dinas Provinsi, sedangkan di wilayah kabupaten atau kota ada Kepala Cabang Dinas Pendidikan,” paparnya.
Rasiyo juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap institusi pendidikan bersifat lintas sektoral. Jika terdapat temuan dari lembaga pengawas seperti KPK atau badan audit lainnya, hal tersebut juga menjadi tanggung jawab bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga lainnya, untuk menindaklanjutinya.
Politisi asal Dapil Metropolis Surabaya juga berharap sinergi pengawasan ini dapat menciptakan sistem birokrasi pendidikan yang bersih dan mampu menjadi suri teladan baru bagi tata kelola pemerintahan.( Rofik )











