• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

Korban Penipuan PT. Golden Arta Jaya, Pasang Pengumuman “Tanah Dalam Sengketa”

admin by admin
5 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
Foto : Para user saat memasang Pamflet Pengumuman di lahan perumahan Golden City Residence.(Jaka)

Foto : Para user saat memasang Pamflet Pengumuman di lahan perumahan Golden City Residence.(Jaka)

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Tiga orang konsumen (user) perumahan Golden City Residence, akhirnya melaporkan Rini Setyowati, Pimpinan/ Dirut PT Golden Arta Jaya, beralamat Citra Land Green Lake Blok CM 10 no.7, RT 3, RW 1, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Gresik.

Yatimatul Mubarokah, salah satu pelapor dalam perkara ini, melaporkan Rini Setyowati dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL-B/ 36/ VII/ Tes.1.24./ 2020/ SUS/ SPKT Polda Jatim tertanggal 9 Juli 2020, dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan pembelian tanah dan rumah di Ds.Ngepung, Kec.Kedamean, Kab.Gresik, ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Drs. Sugeng Rahardjono, pelapor berikutnya melaporkan Rini Setyowati dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL-B/ 563/ VII/RES.1.11./ 2020/ UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 20 Juli 2020, dengan pasal dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagai mata pencaharian.

Selanjutnya, Nico Ika Permana, melaporkan Rini Setyowati dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL-B/ 560/ VII/ RES.1.11./ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim, tertanggal 20 Juli 2020, dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan yang digunakan sebagai mata pencaharian.

Dua laporan terakhir, pada awalnya dilaporkan ke Polda Jatim dan penanganan proses hukumnya di limpahkan ke Polres Gresik.

Yatimatul Mubarokah, saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa dirinya memgaku sudah diperiksa Ditreskrimsus Polda Jatim terkait laporannya.

“Saya lapor ke Polda Jatim mewakili 250 pembeli lainnya yang merasa ditipu oleh Dirut PT Golden Arta Jaya, dan saya sudah di mintai keterangan oleh polisi Polda Jatim, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan. Saya berharap supaya laporan saya cepat terselesaikan, supaya kita mendapat kepastian hukum. Dan direktur perumahan itu bisa ditangkap atas penipuan penjualan rumah yang saya beli bersama ratusan orang lainnya,” ungkapnya, Senin (31/8/2020).

Drs. Sugeng Rahardjono, juga menjelaskan bahwa hari ini telah dimintai keterangan sebagai pelapor di Polres Gresik.

“Sudah diperiksa sama polisi, saya jelaskan semua, kronologis awal saya beli, sampai penyebab saya laporan ke polisi. Awal saya melaporkan Dirut PT Golden Arta Jaya ke Polda Jatim, dan sama Polda dilimpahkan ke Polres Gresik, semoga permasalahan bisa cepat selesai, dan saya mendapatkan hak saya,” ungkapnya. Senin (31/8/2020).

Advokat Moch Hamim, S.H., Tatang Eko Widhianto, S.E., S.H., beserta Rekan yang tergabung dalam kantor Kuasa Hukum FLR dan Rekan Selaku kuasa hukum dari Yatimatul Mubarokah dan Sugeng Rahardjono yang mewakili 250 pembeli lainnya, saat ditemui awak media menjelaskan langkah Tim 11 yang dibentuk untuk membantu 250 orang yang diduga telah ditipu Dirut PT Golden Arta Jaya adalah agar lahan yang merupakan aset tidak bergerak milik PT. Golden Arta Jaya perlu diamankan, karena masih dalam proses hukum.

“Saat ini, di lokasi tanah ini, sudah kita pasang pengumuman bahwa tanah ini dalam status bersengketa. Tujuan kita agar masyarakat tahu lahan ini masih bersengketa dan masih dalam proses hukum, sehingga secara sepihak tidak dipindahtangankan oleh PT Golden Arta Jaya ke pihak lain. Dan orang lain yang akan membeli supaya berfikir ulang untuk membeli tanah setelah melihat pengumuman ini. pada Intinya hak Klien kami menginginkan pengembalian uang yang sudah disetorkan kepihak developer serta tidak ada korban lagi dikemudian hari,” tutur Hamim, Senin (31/8/2020).

Terkait bahwa PT Golden Arta Jaya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Hamim menjelaskan akan melakukan langkah hukum.

“Kita akan melakukan gugatan perlawanan yang mana diduga adanya skenario yang di rekayasa serta penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait dengan keputusan majelis Hakim dalam perkara kepailitan ini. Kita akan bantu para korban supaya haknya bisa dikembalikan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Yatimatul Mubarokah, pada hari Sabtu (25/7/2020) bulan lalu menceritakan ke awak media kronologis dugaan penipuan oleh developer PT. Golden Arta Jaya.

“Perumahan yang akan dibangun serta ditawarkan oleh PT Golden Arta Jaya adalah rumah bersubsidi dengan nama Perumahan Golden City Rasidence terletak di desa Ngepung, Kedamean, Gresik. Rumah tersebut dipatok dengan harga variasi dari harga Rp. 133 juta ditambah peningkatan mutu Rp. 27 juta jadi total Rp. 160 juta hingga Rp. 350 juta-an, tergantung letak lokasi dan tipe rumahnya dan lain lain, belum lagi jika ada permintaan pindah lokasi pemesanan itu ada biayanya,” ungkapnya.

Yatimatul menjelaskan ia melakukan pembayaran pertama untuk booking kavling sebesar Rp 1 juta. Seminggu berikutnya membayar DP 10 persen dari harga rumah sebesar Rp 133 juta, kemudian bulan berikutnya membayar Rp 2,7 juta sebanyak 10 kali.

Ada pembayaran secara tunai dan transfer yang dilakukan Yatimatul yakni sebesar Rp 13,3 juta dan Rp 27 juta, dan dalam perjanjiannya, jika rumah sudah jadi maka pembayarannya diangsur kembali. Dan perjanjian dirinya dengan developer adalah pesan rumah dengan kuitansi tanpa ada nya IJB/ PPJB.

Sering ia menanyakan rumah yang sebagian sudah dibayarnya dengan mendatangi kantor PT Golden Arta Jaya, dan beberapa kali ketemu dengan Dirutnya, akan tetapi tidak ada jawaban yang pasti dan tidak ada wujud rumah yang dibangun. Akhirnya Yatimatul melaporkan Dirut PT Golden Arta Jaya ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan.

Related Posts:

  • satpol
    Hari ke Sembilan PSBB II, Satpol PP dan Polda Jatim…
  • serah terima jabatan di polres
    Kapolres Gresik Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama…
  • terpidana
    Terpidana Henry J Gunawan, Akhirnya Meninggal Di…
  • IMG-20180906-WA0004
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara HUT Polwan Ke-70
  • sita ktp
    Satpol PP Sita 650 KTP Pelanggar PSBB
  • sertijab
    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Di Mapolda Jatim
Previous Post

DPRD Jatim Sebut, Banyak OPD Tak Paham Nawa Bhakti Satya Gubernur Khofifah

Next Post

Sekapuk, Satu-satunya Desa Miliarder di Gresik

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Sekapuk, Satu-satunya Desa Miliarder di Gresik

Sekapuk, Satu-satunya Desa Miliarder di Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.