BIDIK NEWS | SURABAYA – Tergiur akan janji seorang dukun palsu yang bisa menggandakan uang dengan cepat, seorang perempuan berinisial S tewas di tangan pembunuh bayaran suruhan sang dukun. Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus tersangka pembunuhan terhadap korban S di Pamekasan Madura. NH(56) sang dukun palsu asal Jember sekaligus sebagai otak pembunuhan terhadap korban S, merasa kesal karena terus ditanya korban tentang hasil dari penggandaan uang tersebut. Kemudian tersangka menyuruh 3 orang yaitu A (41), EE (31), dan RH (38) sebagai pelaku eksekutor.
Kasubdit Jatanras AKBP Bobby Pa’uludin Tambunan mengatakan, awal kejadian ini yaitu tersangka lewat perkenalan dengan korban S, melancarkan modus bisa mengggandakan uang hingga milyaran rupiah, tersangka NH alias H meminta uang kepada korban berturut-turut diantara lain Rp 15 juta sekira Februari 2016, Rp 50 juta pada 17 Februari 2016, Rp 50 juta sekira awal Januari 2018, Rp 25 juta sekira pertengahan Januari 2018 dan Rp 12,5 juta pada 20 Januari 2018. Dengan total keseluruhan mencapai Rp 152,5 juta.
“Dari situlah korban terus menanyakan uang tersebut, lantaran penggandaan uang yang dijanjikan tersangka NH tak kunjung terealisasi. Merasa kesal, tersangka NH membayar dan menyuruh tiga tersangka lainnya (A, EE, RH) untuk membunuh korban,” kata Boby saat gelar rilis di Mapolda Jatim, Rabu (14/3).
“Awalnya korban akan disantet. Tapi tersangka mengurungkan niatnya dan menyusun rencana pembunuhan,” lanjut Boby.
Perlu diketahui pembunuhan terhadap korban S ini jauh hari telah disusun tersangka NH sekitar satu minggu. Dengan harapan tersangka RH itu bisa menjalankan tugasnya yakni membunuh korban S. “Sebelum dibunuh, korban S didatangi di Pamekasan dan dibawa ke tempat sepi sekitar tanggal 24 Januari 2018. Tepatnya di komplek pemakaman umum Dusun Kalijaten, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,” pungkas Boby didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup dalam kasus ini. (Jak)
Teks : Para Tersangka Didampingi Anggota JATANRAS Polda Jatim Bersenjata Lengkap.











