• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Korban Lakalantas Meninggal, Terdakwa Minta Dihukum Ringan

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Ivong saat jalani sidang di PN .Surabaya .( Foto : Jaka)

Terdakwa Ivong saat jalani sidang di PN .Surabaya .( Foto : Jaka)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Ivong Vrasti, terdakwa Lakalantas yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat dijatuhi hukuman 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/11/2018).

Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang diancamkan, yakni pasal 310 ayat (4) KUHP, tentang kelalaian lalu lintas sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ivong Vrasti dengan pidana selama 1 tahun” Kata Dwi Purwadi membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun.

Sebelum putusan itu dibacakan, terdakwa sempat meminta pada majelis hakim untuk meringankan hukuman yang dituntutkan oleh Jaksa.

Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan terdakwa lewat selembar kertas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Salah seorang staf jaksa menginstruksikan pada terdakwa untuk membacanya di muka persidangan.

“Nanti dibacakan pada majelis hakim ya” kata salah seorang staf jaksa itu menginstruksikan sebelum sidang digelar.

Permohonan itu ditolak hakim lantaran para korban ada yang meninggal dunia sedangkan seorang lagi mengalami luka berat.

“Ini masalah nyawa, kamu bisa ganti nyawa” tukas hakim Dwi Purwadi.

Perkara Lakalantas ini terjadi pada Kamis Pagi, 26 April 2018 pukul 04:00 WIB, di jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya.

Terdakwa yang saat itu mengendarai motor telah mengabaikan peringatan rambu trafick Light penyeberangan sehingga menabrak dua orang penyeberang jalan, Tampi dan Taminah.

“Dia kehilangan konsentrasi sehingga menabrak korban, padahal trafick light sudah berbunyi” kata Jaksa Deddy.

Korban Tampi, dinyataan meninggal dunia setelah ditabrak terdakwa. Sedangkan Taminah mengalami luka patah kaki dan tangan dibagikan sebelah kiri. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181112-WA0013
    Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan
  • terdakwa mining
    Dituntut Jaksa 1 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Laka…
  • Jambret kalianan dihukum 15 tahun
    Jambret Sadis Jalan Kalianak, Divonis 15 Tahun Penjara
  • IMG-20200218-WA0049
    Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun
  • terdakwa setelah di vonis
    Bunuh Mandornya Hingga Tewas Di Vonis 2 tahun 8 bulan
  • menolak dihukum
    Pembunuh di Cafe Penjara Divonis 15 Tahun.
Previous Post

Peredaran Uang Palsu Berhasil Diungkap Polsek Karang Pilang Surabaya

Next Post

KB Dewan Dakwah Pahami Langkah Yusril Jadi Lawyer Jokowi-Ma’ruf

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
KB Dewan Dakwah Pahami Langkah Yusril Jadi Lawyer Jokowi-Ma'ruf 1

KB Dewan Dakwah Pahami Langkah Yusril Jadi Lawyer Jokowi-Ma'ruf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.