BIDIK NEWS | JAKARTA-Kampanye itu apa sich, kampanye adalah sebuah kegiatan yang menarik seseorang. Dalam setiap kampanye tak luput yang namanya Black Campain (kampanye hitam), kampanye hitam itu adalah banyak mengundang banyak orang. Dalam kontek Undang-undang pemilu ternyata penerapannya tak mudah. Hal tersebut diungkapkan Dr.Eva Achjani Zulfa, SH.MH dalam seminar “Jakarta Bersatu Tolak Black Campain, Hoax, Isu Sara, dan NKRI Harga Mati”.
Menurutnya, kampanye hitam tingkat pelanggarannya sangat tinggi diantara pelanggaran penyelengaraan pemilu. Negatif kampanye penyampaian sesuatu dengan cara yang tidak meskipun sesuatu yang benar. “Kemungkinan negative kampanye itu benar tetapi kemudian disampaikan menjadi negative ke masyarakat,”ujar Eva pakar hukum pidana Universitas Indonesia
Dijelaskan Eva, untuk meminimalisir terjadinya black campaign atau kampaye hitam peran media sangat penting hal tersebut. “Peran media menjadi pekerjaan rumah kita bersama, ketika pemberitaan peran pers sangat penting,”tegasnya.
Ditempat yang sama di Hotel Diraja Jakarta, Narasumber Dr. Laras pakar komunikasi politik Universitas Indonesia juga menjelaskan, berdasarkan penelitian hetpic dan black campian jauh lebih cepat beredar serta berita hoax lebih cepat menyebar daripada berita real atau berita sebenarnya. “Saat ini media social banyak menampilkan yang tidak sesuai dengan isi materi berita yang sesungguhnya. Kita saat ini terkadang sulit membedakan mana berita dan hoax,”ujarnya
Sementara itu dihari berikutnya, bertempat di Bendungan Hilir Jakarta Pusat peserta Seminar dan crew Bidik membagikan stiker dan memasang poster “Bersatu Melawan Hoax”. Stiker tersebut dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di jalan Gatot Subroto dan Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Tujuan pembagian stiker tersebut tak lain adalah mengajak masyarakat menolak berita hoax.(b2)










