JEMBER I BIDIK NEWS – Aksi teror di beberapa titik lokasi di Kabupaten Jember sempat meresahkan Masyarakat, berkat kerja keras jajaran Polres Jember di bantu Polda Jatim
dalam rentan waktu yang cukup singkat telah berhasil bekuk pelaku teror.
Aksi Teror yang di lakukan tersangka Nurul (34) tahun warga Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi dan Toyib (35) tahun warga Dusun Glengseran Desa Suci Kecamatan Panti Jember akhirnya terungkap.
Aksi konyol yang dilakukan tersangka dengan melakukan pembakaran mobil dan beberapa aksi lainya tersebut semata mata hanya ingin mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Desa setempat.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat gelar Press Conferance pada Selasa sore tanggal 14/05/2019 di rumah Asnawi Dusun Ampu Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.
“Ya awal mulanya pada tanggal 26 hingga 27 April 2019 telah terjadi kebakaran sebuah mobil, dari situ kita melaksanakan penyelidikan dari mulai pengolahan TKP hingga menggunakan Laboratorium forensik Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Jember”.
Di sisi lain,Kasat Reskrim bersama Kapolsek Sukorambi bergerak melakukan penyelidikan, muncul beberapa kemungkinan-kemungkinan terjadinya pembakaran tersebut akhirnya mengerucut dimana pada tanggal 13 Mei 2019 kita bisa ungkap kasus teror pembakaran Mobil yang melibatkan dua tersangka Toyib dan Nurul.
Lebih jauh Kapolres menuturkan,kedua tersangka ini merupakan residivis,sementara motif terus kami dalami dimana salah satu dari pelaku menyampaikan bahwa Nurul ini ingit mendapat perhatian dari perangkat Desa dan mungkin juga ada kaitanya dengan Pilkades 2019 mendatang.
Sementara menjawab pertanyaan, apakah tersangka dengan korban ada hubungan atau saling kenal ?, Dengan tegas Kapolres nyatakan tidak. “Tersangka melakukanya dengan acak semata-mata hanya ingin mendapat perhatian lebih dari perangkat Desa”.
Kita akan terus dalami kasus ini apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 187 KUHP subsider 170,melakukan kegiatan pembakaran secara sengaja terhadap barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,pungkasnya.
Menjawab pertanyaan kenapa Kasus ini disebut teror ? Dengan tegas Kapolres menyampaikan” kasus ini telah menimbulkan ketakutan dan keresahan maka kita sebut ini aksi teror,tegasnya (Monas)











