• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kedua terdakwa saat sidang di PN Surabaya.

Kedua terdakwa saat sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang kasus perkara penyalah gunaan narkoba yang menjerat terdakwa Nur Ali Cahyo (23) dan Rizqi Maulana Yuliansyah (21), kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/01/2020).

Dalam surat tuntutannya, kedua terdakwa dinyatakan oleh JPU Sukisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam dakwaan kedua yakni pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama lima tahun,”ucap JPU Sukisno saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Tirta 2.

Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti mengkonsumsi sabu seberat 0,113 gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa sepakat melakukan upaya hukum dengan mengajukan pembelaan (Pledoii) secara lisan.“Saya baru pertama kali memakai,” ujar Nur Ali Cahyo kepada majelis hakim.

Hal tersebut berbeda dengan terdakwa Rizqi yang mengaku telah menggunakan barang haram tersebut selama tujuh kali.

Selanjutnya, sidang ditunda pada pekan berikutnya dengn agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
  • jak
    Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • bede
    Jual 8 Poket Sabu, Pemuda Asal Sidoarjo Dituntut 8…
Previous Post

Teror Sajam di Desa Gintangan, Polisi Masih Terus Kejar Pelaku

Next Post

Komisi A DPRD Jatim Usulkan ASN Lapas Tes Psikologi Ulang

admin

admin

RelatedPosts

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat
POLITIK

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

by Rofik hardian
31/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Sri Wahyuni mengaku mendapatkan pencerahan usai mendengarkan wejangan dari...

Read moreDetails
KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026
Dongkrak PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Wacanakan Biro Khusus hingga Audit Independen

Dongkrak PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Wacanakan Biro Khusus hingga Audit Independen

31/01/2026

Komitmen Beri Manfaat Masyarakat, PT King Beton Nusantara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

31/01/2026

Hadiri Retret Demokrat Jatim, Sekjen Herman Khaeron Tekankan Target Kejayaan 2029 dan Komitmen Tegak Lurus pada Presiden Prabowo

31/01/2026

Ribuan Warga Kalipecabean Terdampak Banjir, Terima Bantuan Beras dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

31/01/2026
Next Post
Komisi A DPRD Jatim Usulkan ASN Lapas Tes Psikologi Ulang

Komisi A DPRD Jatim Usulkan ASN Lapas Tes Psikologi Ulang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

31/01/2026
KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.