SURABAYA l bidik.news – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, H.Rasio, memberikan penegasan terkait kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Hal ini merujuk pada implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmen Dikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam keterangannya, Rasio menyampaikan bahwa kewenangan teknis pelaksanaan SPMB akan berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, proses ini akan didukung penuh oleh jajaran Kepala Cabang Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Kita sudah mempersiapkan ini jauh-jauh hari. Koordinasi dilakukan agar Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota lebih berhati-hati dalam menetapkan regulasi teknis di lapangan,” ujar Rasio saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa ( 14/4/2026).
Komputerisasi dan Antisipasi Praktik “Titip Siswa”
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan DPRD Jatim adalah upaya meminimalisir celah kecurangan. Rasio menekankan bahwa evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya potensi oknum yang memanfaatkan celah untuk melakukan praktik “titip-menitip” siswa.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Rasio memastikan bahwa sistem SPMB 2026 akan dilakukan sepenuhnya secara terintegrasi melalui sistem komputerisasi.
“Tidak ada lagi cara manual yang membuka ruang negosiasi. Semuanya menggunakan sistem online. Pendaftaran direncanakan akan mulai dibuka serentak pada pertengahan Juni 2026, tepatnya kisaran tanggal 11 Juni nanti,” tambahnya.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini menambahkan komisi E DPRD Jatim berencana akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui laporan pertanggungjawaban serta pertemuan koordinasi dengan pemerintah daerah pada bulan Mei mendatang.
“Langkah ini penting untuk memastikan setiap daerah siap secara infrastruktur digital. Kita ingin proses transisi dan seleksi masuk sekolah ini berjalan jujur, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Komisi E DPRD Jawa Timur berharap dengan sistem yang lebih ketat dan berbasis teknologi, polemik tahunan terkait zonasi maupun administrasi kependudukan dalam SPMB dapat ditekan seminimal mungkin demi pemerataan kualitas pendidikan di Jawa Timur. ( Rofik )











