SURABAYA – Komisi C DPRD Jatim menilai gagalnya rekrutmen direksi pada bank Jatim dikarenakan gagalnya proses regenerasi dan pengelolaan kualitas di BUMD milik Pemprov Jatim tersebut lemah.
“ Ada beberapa hal yang menjadi pandangan Komisi C DPRD Jatim terhadap kinerja Bank Jatim sebagai BUMD Pemprov Jatim untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat Jatim. Namun, kenyataanya disinyalir dalam profesionalitas pengelolaan bank Jatim yang patut dipertanyakan,”ungkap anggota Komisi C DPRD Jatim Agung Supriyanto ,Selasa (22/4).
Beberapa hal pandangan pihaknya, sambung politisi asal Tuban ini antara lain resource(sumber) dalam rekrutmen Sumber Daya Manusia di Bank Jatim.” Rekrutmen Direksi sudah terlihat tidak sesuai dengan koridor yang ada,”jelas politisi asal FPAN DPRD Jatim ini.
Selanjutnya ,masih kata Agung, pandangan lainnya terhadap kinerja Bank Jatim adalah jauh hari pihaknya sudah menangkap ada dua direksi yang direkrut dari luar bank Jatim. “ Muncul pertanyaan-pertanyaan dari kami kenapa diambil diluar. Apakah SDM nya di internalnya tak berkualitas atau kinerja SDM di bank Jatim tak baik,” ucapnya.
Melihat hal tersebut, kata Agung, bisa dikata kaderisasi di Bank Jatim tidak berjalan.
”Ini membuktikan kalau komisaris yang ada di bank Jatim tak maksimal kerjanya,”lanjut alumni Universitas Sunan Bonang Tuban ini.
Diceritakan oleh Agung, saat dengar pendapat pihaknya dengan Komisaris Bank Jatim diketahui kalau sebenarnya diharapkan bisa membantu dengan keprofesionalannya dalam pengembangan Bank Jatim.
“ Dari catatan kami belajar dari kasus hukum di Bank Jatim seperti di Jombang dan Madura beberapa waktu lalu, hal ini disebabkan disisi pengawasan di Bank Jatim kurang. Ke depan perlu ada komisari yang berlatar belakang hukum. Mau tidak mau harus ada yang mengerti permasalahan hukum untu pengawasan kinerja bank Jatim,”tandasnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim merekomendasikan untuk mencopot semua jajaran komisaris Bank Jatim karena gagal rekrut jajaran direksi di BUMD milik Pemprov Jatim tersebut.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, komisi yang membidangi keuangan tersebut melakukan kajian dan dengar pendapat dengan beberapa pihak antara lain dengan jajaran komisari Bank Jatim dan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) regional 4 Jatim.
Bahkan pihak OJK telah mengeluarkan tanggapan melalui suratnya Nomor: S-33/KR.04/2020 tertanggal 14 April 2020 mengenai proses rekrutmen direksi Bank Jatim.( rofik)











