SURABAYA l bidik.news -Agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terutama untuk menghindari penyimpangan dan kebocoran dalam pengelolaan APBD Jawa Timur, muncul usulan untuk menambah anggaran Inspektorat Jawa Timur yang berfungsi sebagai pengawasan.
“Dana untuk pengawasan sekarang ini 0,32 persen tentunya ke depan kami berharap ditambah mengingat resiko yang diambil juga sangat besar,”ujar anggota komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi pada Selasa (15 /7/2025).
Menurut politisi Golkar ini,dampak adanya kekurangan anggaran disektor pengawasan adalah banyak dijumpai adanya pelanggaran yang terjadi dalam program-program semua OPD dilingkungan Pemprov Jawa Timur.”Hal ini disebabkan fungsi kontrol dan pengawasan yang sangat banyak tentunya berdampak pada proses hukum juga, “jelasnya.
Pria yang juga pengacara ini mengatakan dari pandangan pihaknya, hampir semua kegiatan di lingkungan Pemprov Jawa Timur dan jajaran peran inspektorat sebagai lembaga pengawasan layak dilibatkan. “Inspektorat ini sebagai lembaga internal di Pemprov tentunya bisa melakukan edukasi dan antisipasi jika adanya dijumpai pelanggaran,”tuturnya.
Sumardi lalu mencontohkan ada sejumlah program yang rawan pelanggaran diantaranya pokir atau bahkan bisa juga tugas-tugas kedewanan termasuk juga dengan kinerja OPD dilingkungan Pemprov.
“Banyak program tiap tahun nilainya cukup besar. Jika anggarannya kurang maksimal, tentunya pengawasan juga setengah-setengah. Hal ini jangan sampai proses hukum seperti kasus dana hibah seperti tahun lalu terjadi lagi di masa depan.Secara keseluruhan, inspektorat daerah berperan penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel”tandasnya.
Sekedar diketahui,Inspektorat daerah memiliki tugas utama membantu kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada perangkat daerah. Inspektorat juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta melakukan pencegahan dan investigasi terhadap penyimpangan.
Inspektorat melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah, termasuk dinas, badan, dan lembaga lainnya di lingkungan pemerintahan daerah, untuk memastikan kinerja mereka efektif dan efisien. Inspektorat melakukan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran atau penyimpangan dan tentunya Inspektorat melakukan pemeriksaan, audit, dan evaluasi terhadap kegiatan, keuangan, dan kinerja perangkat daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan efektivitas pelaksanaan program.( Rofik )