• CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Portal Berita Jatim
  • TARIF IKLAN CETAK
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
Wednesday, July 9, 2025
  • Login
Bidik.news
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKUM KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • Gadget
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKUM KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • Gadget
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
Home POLITIK

Khofifah Mangkir Panggilan KPK, MAKI Jatim: Itu Tidak Benar, Gubernur Tak Terlibat Kasus Dana Hibah

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 days ago
in POLITIK
Reading Time: 3 mins read
0
Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio (2 kanan) saat konferensi pers. (foto: ist)

Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio (2 kanan) saat konferensi pers. (foto: ist)

SURABAYA | bidik.news – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur membantah terkait mangkirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi atas panggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengelolaan Hibah Legislatif (DPRD Jatim) dan Hibah Pemprov Jatim.

MAKI Jatim meluruskan dan memberi pernyataan sikap yang tegas dan terukur. Pasalnya, Khofifah dituduh mangkir dari pemangilan KPK pada (21/6) sebagai saksi. Faktanya, tidak bisa hadir karena menghadiri wisuda putra ke-2 di University Peking Of China. Permohonan penundaan pada (18/6).

Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio menjelaskan, adanya munculnya beragam isu dan opini serta framing negatif. Dimana cenderung terkesan menyudutkan Pemprov Jatim dan upaya massive untuk melakukan assasination character kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim.

“Itu tidak benar, jika Gubernur Jatim mangkir dari panggilan KPK. Beliau sebagai saksi, dan sudah memohon penundaan panggilan. Finalnya, beliau nanti akan menyebutkan empat orang sebagai dalang dalam kasus ini. Dengan form tanda tangan dari penerima hibah yaitu tanda tangan resmi berdasarkan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah,” tuturnya saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Terkait viralnya beragam pemberitaan miring yang mencatut nama Gubernur Jatim. Kuasa Hukum MAKI Jatim, Ronald Cristoper menjelaskan, menyikapi pemberitaan yang viral, framing negatif yang ditujukan kepada Gubernur Jatim. Dimana seolah-olah muncul narasi bahwa sengaja mangkir dari pemanggilan KPK, baik di Instagram maupun di TikTok.

“Kami sedang mendalami mana poin-poin yang menjerat, baik pelaku pesuruh yang mengarah kepada UU ITE. Dalam Pasal 28 ayat 2 sudah dijelaskan, kami akan mengkaji seberapa dalam unsur dugaan viralnya, isu dan opini terkait pemberitaan yang viral di medsos, yang mengarah kepada UU ITE. Kami memohon waktu, dan MAKI dengan tegas harus melakukan pelaporan ke kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga:  Safari Presiden PKS dan Kang Aher ke Malang, Ketua PKS Jatim: Sugeng Rawuh, Energi untuk Kemenangan PKS di Jawa Timur
Powered by Inline Related Posts

Pasal 28 (2) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain. Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Untuk diketahui, sebelumnya, pada Kamis (26/6) Budi Prasetyo, jubir KPK menjelaskan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022,” tuturnya.

Budi juga menegaskan, semua saksi dilakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPKP Jatim atas nama ketiganya adalah ABM (Swasta), FA (Swasta) dan MH (Anggota DPRD Jatim).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Sebelumnya terkait perihal penetapan tersangka, itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik, terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah. Untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta (12/7/2024) lalu.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Disebutkan dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. 4 tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (29/9/2023) lalu.

Baca Juga:  Wagub Jatim Emil Dardak Sebut Kader Muda Partai Golkar Baru Milenial
Powered by Inline Related Posts

Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sahat Simanjuntak, dinyatakan bersalah menerima suap terkait dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. Saat itu, dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita (dalam fakta sidang).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sahat Simanjuntak 12 tahun penjara, pada sidang 8 September 2023. Selain hukuman penjara, politisi Partai Golkar tersebut juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Related Posts:

  • IMG-20211007-WA0027
    Pengelolaan Dana Hibah Pemprov Jatim Amburadul…
  • IMG-20180705-WA0024
    Airlangga Minta Fraksi Golkar Kawal Kebijakan…
  • IMG-20220404-WA0087
    Kesejahteraan Tidak Terurus, Perangkat Desa Wadul Ke…
  • Ketua DPD Demokrat Jatim Soekarwo Antar Khofifah…
  • lantik
    Putra Lanyalla & Khofifah Hingga 10 Kepala Daerah…
  • Khofifah Resmi Daftar Gubernur Melalui Partai Demokrat
Send
Previous Post

Reses di Surabaya, Cahyo Harjo Dikeluhi Potensi Pengangguran Akibat Perusahaan Tutup

Next Post

Dinas PU CKPP Banyuwangi Bersama Kementerian ATR/BPN Bahas 3 RDTR Kawasan Strategis

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

Related Posts

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. (foto: ist)

BPJS Kesehatan: Tak Ada Lagi Pembatasan Durasi Rawat Inap Bagi Pasien JKN

Wabup Mujiono dan Managing Director Wahid Foundation, Siti Kholisoh saat peluncuran program

Menyasar Ratusan Perempuan, Wahid Foundation Didukung Denmark Gelar Aksi Edukatif Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif

Konferensi pers RDKB Juni 2025 secara daring, Selasa (8/7/2025). (foto: ist)

RDKB OJK Juni 2025: Sektor Jasa Keuangan Stabil Ditengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak & CEO Krista Exhibitions, Daud D. Salim saat membuka Surabaya Printing Expo (SPE) 2025 di Grand City Convex, Surabaya. (foto2: hari/bidik.news)

Opening SPE 2025, Emil Dardak: Pertumbuhan Ekonomi Jatim Banyak Ditopang Momen Pameran seperti SPE

Tim RIVERA ITS (robot biru) berhasil menembakkan bola basket di antara 2 robot penghalang dari Tim EIRA PENS (merah) di babak final. (foto: ist)

Tim Basket Robot ITS Juarai KRAI 2025, Wakili Indonesia ke Mongolia

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim M. Nasih Aschal

Buntut Tragedi KMP Tunu, Fraksi NasDem Jatim Minta Pembangunan Transportasi Laut Masuk Prioritas Pemprov Jatim

Next Post
Bayu Hadiyanto bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN saat rapat asistensi di Dinas PU CKPP Banyuwwngi

Dinas PU CKPP Banyuwangi Bersama Kementerian ATR/BPN Bahas 3 RDTR Kawasan Strategis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Portal Berita Jatim
  • TARIF IKLAN CETAK
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022