PASURUAN I bidik.news – Pemerintah Kabupaten Pasuruan meluncurkan program ambisius untuk memperkuat ekonomi tingkat desa. Yakni, melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sebanyak 356 desa di seluruh Kabupaten Pasuruan ditargetkan akan memiliki koperasi baru dengan Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan sebagai leading sektor dalam implementasinya.
Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih di 356 Desa
Program strategis yang dimulai sejak Maret dan ditargetkan rampung pada Juni 2025 ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut memberikan panduan teknis yang jelas terkait tata cara pembangunan Koperasi Merah Putih dan memastikan adanya standar yang seragam dalam proses pembentukannya di seluruh desa sasaran.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat men-sport penuh adanya program ini. Ia menjelaskan Dinas Koperasi akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program ini, mulai dari tahap sosialisasi, pendampingan, hingga pemenuhan persyaratan administrasi di seluruh 356 desa.
Samsul yang ditemui di ruang tugasnya mengungkapkan, anggaran sebesar Rp 2 miliar telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih ini.
“Untuk anggaran koperasi Merah Putih ini akan disediakan Rp 2 miliar. Karena dengan banyaknya persyaratan nominal seperti legalitas berbadan hukum resmi, saya kira masih wajar,” tukasnya.
Lebih lanjut, Samsul menekankan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan dapat bersinergi dan melengkapi lembaga ekonomi desa yang sudah ada. Seperti Koperasi Wanita (Kopwan) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Pemkab Pasuruan menjadikan inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih ini sebagai salah satu prioritas utama dalam upaya pemerataan dan penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Namun yang perlu ditekankan adalah soal.kesiapan SDM di desa dan pola pengawasannya. Sebab, jika tidak siap, maka program ini bisa kontraproduktif dan menimbulkan bibit korupsi baru.
“Yang pasti, saya men-sport penuh program baik ini,” Ujar legislator PKB ini. (rusdi)











